Suara.com - Meski tidak bisa menghilangkan ancaman kecelakaan lalu lintas atau laka lantas seratus persen, pemakaian helm saat bermotor tidak bisa ditawar.
Helm mampu melindungi tempurung kepala ketika terjadi benturan. Dalam kondisi biasa atau tanpa laka lantas pun perannya penting. Seperti menghindarkan wajah dari debu, kerikil, batu, sampai serangga dan binatang lainnya.
Fungsi lain helm adalah saat penggunanya harus berkendara di bawah terpaan hujan. Dengan mengenakan helm, kita tidak sibuk menyingkirkan atau melindungi air hujan dari wajah.

Pemakaian helm untuk berkendara juga diwajibkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 8. Berdasarkan payung hukum ini, baik pengendara maupun penumpang motor mesti memakai helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia alias SNI.
Nah, sekarang bila tengah motoran atau berkegiatan sepeda motor dan di jalan menemui laka lantas dengan korban mengenakan helm.
Berikut adalah tips dari Wahana Honda, silakan disimak baik-baik, karena langkah pertolongan pada korban laka lantas berpotensi mendukung kelangsungan hidup. Akan tetapi bila dilakukan tanpa teknik benar justru mempersulit kondisi korban.
Langkah-langkah menolong korban kecelakaan lalu lintas yang mengenakan helm:
Catatan penting sebelum melakukannya, kegiatan ini bukan one man show. Dibutuhkan dua orang untuk menangani satu korban laka lantas yang mengenakan helm.
Kembalikan posisi tubuh korban
Baca Juga: Piknik Bersama Suzuki XL7 Camper Van di IIMS Hybrid 2022, Ini Item Modifikasinya
Satu orang menyilangkan tangannya ke bagian belakang tubuh atau pundak korban. Lalu, kembalikan tubuh korban ke posisi yang benar. Tangan penolong harus disilangkan agar mampu menahan kepala korban.