Sebanyak 6.835 Mobil Terjaring Tilang Elektronik, Langgar Batas Kecepatan di Tol

Selasa, 05 April 2022 | 14:40 WIB
Sebanyak 6.835 Mobil Terjaring Tilang Elektronik, Langgar Batas Kecepatan di Tol
Sejumlah kendaraan melintasi jalan tol dalam kota di Jakarta, Selasa (9/2/2022) [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kurun tiga hari penyelenggaraan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di tujuh ruas tol, sebanyak 6.835 pengendara tertangkap tilang elektronik. Mereka melakukan pelanggaran batas kecepatan yang telah diterapkan.  Termasuk di ruas jalan tol dalam kota.

Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya mengatakan, terdapat penurunan angka pelanggar batas kecepatan secara drastis selama tiga hari terakhir.

"Hari pertama 1 April 2022 untuk tol jajaran Polda Metro Jaya tercapture 6.565 pelanggaran. Lalu di hari kedua 2 April 2022 tercapture 153 dan hari ketiga pada 3 April 2022 tercapture 117 pelanggaran," katanya, dikutip dari NTMC Polri, Selasa (5/4/2022).

Petugas memantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas memantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Secara kuantitas, total terjadi penurunan kendaraan yang ngebut di jalan tol. Pelanggar yang melebihi batas maksimal muatan tercatat ada 720 kendaraan.

Baca Juga: Pelanggaran Lalu-lintas di Jalan Tol Turun Saat Tilang Elektronik Diberlakukan

"Secara umum terjadi penurunan pelanggaran batas muatan untuk ruas tol DKI Jakarta hari pertama 148, hari kedua 571, hari ketiga 1 pelanggaran batas muatan," ungkapnya.

Sebelumnya Kepala Korp Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi menyebut, pada 1-31 Maret 2022 telah dilakukan sosialisasi penindakan tilang elektronik ETLE di jalan tol. Dan tilang ETLE di jalan tol resmi diberlakukan per 1 April 2022.

Implementasi penegakan hukum lalu lintas melalui sistem tilang elektronik atau ETLE ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan tol. Terdapat dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi oleh tilang elektronik di jalan tol.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI