Transisi Menuju Kendaraan Listrik Jadi Sebuah Keharusan

Selasa, 05 April 2022 | 14:20 WIB
Transisi Menuju Kendaraan Listrik Jadi Sebuah Keharusan
IIMS Hybrid 2022 resmi dibuka Kamis (31/3/2022) di JIExpo Kemayoran, Jakarta. Tampak Toyota Kijang Innova hybrid yang dipajang dalam seremoni ini [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengungkapkan, transisi menuju kendaraan listrik adalah sebuah keharusan.

Hal ini dinilainya dapat membantu pemerintah dalam menekan impor bahan bakar minyak (BBM) hingga menghadirkan kendaraan lingkungan yang lebih bersih.

"Perhitungannya harga satu liter bensin sekitar Rp 17.000 setara 1,5 kWh, menurut hitungan Pak Dirut PLN harganya 10 persen dan itu non-subsidi, sedangkan BBM ini masih disubsidi," jelas Airlangga hartarto saat berada di venue Indonesia International Motor Show atau IIMS Hybrid 2022.

Toyota Kijang Innova EV Concept di ajang IIMS Hybrid 2022, juga muncul di seremoni pembukaan pameran otomotif ini, Kamis (31/3/2022) [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan].
Toyota Kijang Innova EV Concept di ajang IIMS Hybrid 2022, juga muncul di seremoni pembukaan pameran otomotif ini, Kamis (31/3/2022). Sebagai ilustrasi kendaraan bertenaga listrik [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan].

Kemudian, lanjut Airlangga penggunaan kendaraan listrik akan membantu mengurangi ketergantungan terhadap minyak bumi. Hal ini juga berpengaruh terhadap konsumsi minyak bumi.

Baca Juga: Masih Menjadi Tren, Bridgestone Bawa Jajaran Ban SUV di IIMS Hybrid 2022

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan aturan terkait kendaraan listrik yang dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai pada 12 Agustus 2019. Perpres 55/2019 menjadi aturan awal yang disebut sebagai payung hukum kendaraan listrik Indonesia.

Setelahnya, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Ketentuan baru soal PPnBM ini ditetapkan 15 Oktober 2019 oleh Presiden Joko Widodo. Ketentuan ini akan digunakan pemerintah dalam merumuskan pajak kendaraan, khususnya PPnBM.

Pada aturan PPnBM baru itu pengenaan tidak lagi berdasarkan bentuk kendaraan seperti aturan sebelumnya. Pengenaan PPnBM akan berdasarkan emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan. Dengan demikian semakin besar emisi yang dikeluarkan maka semakin besar pula pajaknya.

Aturan ini bakal menguntungkan kendaraan ramah lingkungan, terutama murni listrik.

Baca Juga: Dari IIMS Hybrid 2022, Tiga Perusahaan Perbankan Teruskan Dukung Ekosistem Industri Otomotif Nasional

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI