Ada 19 Mobil Kena Tilang Elektronik Karena Melaju di Atas 100 km/jam di Tol

Liberty Jemadu Suara.Com
Minggu, 03 April 2022 | 00:47 WIB
Ada 19 Mobil Kena Tilang Elektronik Karena Melaju di Atas 100 km/jam di Tol
Sebanyak 19 mobil kena tilang elektronik atau ETLE Speedcam pada Jumat (1/4/2022). Foto: Sistem Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE. (Suara.com/Adit Rianto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan pelanggaran batas muatan diatur dalam Pasal 307 UU No 22/2009 yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI