Intip Pajak Toyota Fortuner Mulai dari Mobil Buatan Tahun 2004, Berapaan, sih?

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Kamis, 31 Maret 2022 | 20:00 WIB
Intip Pajak Toyota Fortuner Mulai dari Mobil Buatan Tahun 2004, Berapaan, sih?
New Toyota Fortuner 2022 resmi meluncur Kamis (13/1/2022) bersama All-New Toyota Land Cruiser [PT TAM].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selain nyaman dikendarai Toyota Fortuner yang memiliki kapasitas besar menjadi opsi menarik untuk Anda yang selalu bepergian dalam rombongan. Meski demikian selain mengetahui harganya, Anda juga wajib mengetahui pajak Toyota Fortuner. Tak perlu bingung mencari, Anda bisa cek gambaran umumnya di sini!

Jika mengacu pada aturan baku yang berlaku di Indonesia, pajak yang dikenakan adalah 1,5% untuk wilayah luar Jakarta, dan 2% untuk wilayah Jakarta. Jika dilihat, pajak paling rendah untuk unit Fortuner adalah Rp2.055.000 dan paling tinggi di angka Rp7.200.000.

Pajak Toyota Fortuner ini akan tergantung varian mobil dan tahun produksinya. Untuk melihat gambaran umumnya, berikut pajak unit Fortuner dari model tahun 2004 hingga 2022.

Pajak Toyota Fortuner Lengkap

Baca Juga: 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah Terbaik untuk Mudik

Ilustrasi penghitungan pajak mobil atau kendaraan. (Pixabay.com)
Ilustrasi penghitungan pajak mobil atau kendaraan. (Pixabay.com)
  • Toyota Fortuner tahun 2004 sekitar Rp2.055.000
  • Toyota Fortuner tahun 2005 mulai dari Rp2.130.000 - Rp3.060.000
  • Toyota Fortuner tahun 2006 mulai dari Rp2.225.000 - Rp3.240.000
  • Toyota Fortuner tahun 2007 mulai dari Rp2.235.000 - Rp4.095.000
  • Toyota Fortuner tahun 2008 mulai dari Rp2.460.000 - Rp3.570.000
  • Toyota Fortuner tahun 2009 mulai dari Rp2.865.000 - Rp3.765.000
  • Toyota Fortuner tahun 2010 mulai dari Rp3.225.000 - Rp3.960.000
  • Toyota Fortuner tahun 2011 mulai dari Rp3.330.000 - Rp4.185.000
  • Toyota Fortuner tahun 2012 mulai dari Rp3.405.000 - Rp4.380.000
  • Toyota Fortuner tahun 2013 mulai dari Rp3.825.000 - Rp4.620.000
  • Toyota Fortuner tahun 2014 mulai dari Rp4.320.000 - Rp5.150.000
  • Toyota Fortuner tahun 2015 mulai dari Rp4.365.000 - Rp5.670.000
  • Toyota Fortuner tahun 2016 mulai dari Rp4.635.000 - Rp6.030.000
  • Toyota Fortuner tahun 2017 mulai dari Rp5.280.000 - Rp7.485.000
  • Toyota Fortuner tahun 2018 mulai dari Rp5.460.000 - Rp7.710.000
  • Toyota Fortuner tahun 2019 mulai dari Rp5.535.000 - Rp7.785.000
  • Toyota Fortuner tahun 2020 mulai dari Rp5.535.000 - Rp7.785.000

Untuk mobil Fortuner tahun 2021 dan 2022, penghitungannya bisa menggunakan rumus yang sama dengan cara yang dituliskan di bagian awal tadi. Jadi nilainya juga akan mengikuti harga beli mobil yang Anda miliki tersebut.

Tentu selain pajak kendaraan, ada beberapa pajak lain yang juga wajib dipertimbangkan seperti pajak progresif, pajak 5 tahunan, dan denda pajak saat Anda terlambat membayarkan pajak. Semua pajak ini wajib diperhitungkan. Semoga informasi terkait pajak Toyota Fortuner ini bisa bermanfaat, dan selamat menjalankan aktivitas Anda selanjutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI