Suara.com - Hari ini, Kamis (31/3/2022), Indonesia International Motor Show atau IIMS Hybrid 2022 resmi dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Produk purwarupa Toyota Kijang Innova EV Concept tampil dalam seremoni pembukaan IIMS Hybrid 2022 bahkan coba dikemudikan Menko Perekonomian, selanjutnya di area display terdapat Hyundai IONIQ 5.
Dikutip dari kantor berita Antara, Menko Perekonomian menyatakan tiga pabrikan siap meluncurkan mobil listrik tahun ini.
"Diharapkan dalam tahun ini akan ada tiga pabrikan yang akan meluncurkan mobil listrik," paparnya di JIExpo, Kemayoran, Jakarta.
Baca Juga: Jajaran Big Bike Honda Turut Dipamerkan di IIMS Hybrid 2022
Disebutkan, pabrikan pertama yang telah mengumumkan untuk meluncurkan mobil listrik di Tanah Air adalah PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia (PT HMMI). Yaitu Hyundai IONIQ 5 dan dibuat di Cikarang, Jawa Barat.
Selanjutnya adalah produk dari PT Toyota Astra Motor (PT TAM) dengan Toyota Kijang Innova BEV.
"Kami berharap (produksinya) ini akan lebih cepat karena beberapa waktu yang lalu juga sudah masuk dari Hyundai IONIQ 5," jelas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Dan ada satu pabrikan lagi yang akan memproduksi di bulan September," ungkap Airlangga Hartarto tanpa memberikan detail lebih lanjut.
Ia menambahkan bahwa pemerintah terus mendorong percepatan kendaraan listrik di Tanah Air melalui sejumlah peraturan.
Baca Juga: Mobil Listrik Hyundai IONIQ 5 Melantai di IIMS Hybrid 2022
Salah satunya lewat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Regulasi ini mengatur berbagai landasan insentif fiskal dan nonfiskal bagi percepatan industrialisasi KBL Berbasis Baterai.
Selain itu, terdapat pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Regulasi ini memberikan dasar PPnBM nol persen bagi kendaraan listrik yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).