Bunyikan Klakson Ada Aturannya, Pantang Digunakan Sebagai Alat Pelampiasan Emosi

Rabu, 30 Maret 2022 | 17:40 WIB
Bunyikan Klakson Ada Aturannya, Pantang Digunakan Sebagai Alat Pelampiasan Emosi
Klakson mobil. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Klakson pada kendaraan berfungsi untuk memberitahu pengguna jalan lain, bahwa kita hendak melewati atau melintasinya. Sayangnya, dalam pelaksanaan banyak terjadi salah kaprah pakai klakson.

Karena ketidaktahuan dalam penggunaan klakson, jadinya tercipta kebiasaan yang salah. Salah satunya adalah penggunaan klakson untuk menyampaikan pertanda marah.

Pasti pernah dengar, suara klakson dibunyikan secara brutal di tengah situasi macet. Hanya karena mobil di depannya berjalan sangat lamban.

Ilustrasi dilarang klakson. [Clker Free Vector Images/Pixabay]
Ilustrasi dilarang klakson. [Clker Free Vector Images/Pixabay]

Namun perlu dipahami lagi, membunyikan klakson sebenarnya diatur Undang-Undang.

Berikut aturannya, sebagaimana dikutip dari Wahana Honda:

Undang-Undang Klakson

Dalam undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 48 UU No 22 Tahun 2009 sudah diatur mengenai klakson.

Jika pengendara tidak menggunakan klakson atau klakson tidak berfungsi, bisa dikenai pasal 285 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 di pasal 69 tentang kekuatan bunyi klakson.

Dalam etika berkendara di jalan raya, klakson dirancang sebagai:

Baca Juga: Pak Jokowi Pemotor Sejati, Simak Patung Ini di Gerbang Sirkuit Mandalika

  • Alarm pemberitahuan kepada sekitar, bukan dirancang mewakili emosi negatif maupun positif, terutama bukan dirancang sebagai bahasa perintah (meminta atau menyuruh menyingkir atau minggir).
  • Dilarang membunyikan klakson saat melintas tempat ibadah, rumah sakit, sekolah
  • Dianjurkan tidak menggunakan klakson di malam hari, sebagai bentuk toleransi sosial terhadap masyarakat.
  • Dengan mengetahui etika membunyikan klakson, sebaiknya dipatuhi apa yang sudah menjadi kewajiban, dan hindari apa yang menjadi larangan.
  • Karena dalam pasal 285 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ disebutkan, jika terjadi pelanggaran, maka pengendara bisa kena pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sebagai informasi, di Jepang membunyikan klakson sangat merujuk kepada etika. Jika dilakukan secara berturut-turun dinilai mencari gara-gara dan bisa bikin orang lain tersinggung.  Oleh karena itu di Jepang sangat jarang terdengar bunyi klakson.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI