Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahan bakar oktan 90 pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan atau JBKP menggantikan Premium.
Dikutip dari kantor berita Antara, kenaikan harga minyak dunia akibat krisis Rusia-Ukraina hingga Uni Eropa yang mempertimbangkan untuk melakukan embargo minyak mentah Rusia turut berdampak terhadap harga BBM dalam negeri.
Pada Maret 2022, realisasi Mean of Platts Singapore (MOPS) Pertalite rata-rata 128,19 dolar Amerika Serikat (AS) per barel atau naik 63 persen dari rata-rata 2021 sebesar 78,48 dolar AS per barel.
Meski harga global telah melambung tinggi, namun pemerintah Indonesia masih dapat menjaga harga Pertalite senilai Rp 7.650 per liter.
Baca Juga: Ada Istilah BBM Khusus Penugasan, Ini Pembagian Tiga Macam Bahan Bakar Minyak di Indonesia
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan ketetapan Pertalite menggantikan Premium berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP.
"Kuota JBKP Pertalite tahun ini ditetapkan sebesar 23,05 juta kiloliter," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Tutuka Ariadji menyampaikan bahwa realisasi penyaluran pertalite hingga Februari 2022 sebesar 4,258 juta kiloliter atau melebihi kuota 18,5 persen terhadap kuota year to date Februari 2022.
Apabila Pertalite diestimasikan melalui skenario normal, maka hingga akhir tahun ini Pertalite akan melebihi kuota sebesar 15 persen dari kuota normal yang ditetapkan sebesar 23,04 juta kiloliter.
Saat ini, stok dan coverage days pertalite tercatat mencapai 1,157 juta kiloliter dengan estimasi ketersediaan selama 15,7 hari.
Baca Juga: Pak Jokowi Pemotor Sejati, Simak Patung Ini di Gerbang Sirkuit Mandalika