Ada Istilah BBM Khusus Penugasan, Ini Pembagian Tiga Macam Bahan Bakar Minyak di Indonesia

Rabu, 30 Maret 2022 | 13:57 WIB
Ada Istilah BBM Khusus Penugasan, Ini Pembagian Tiga Macam Bahan Bakar Minyak di Indonesia
Ilustrasi sejumlah kendaraan tengan melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU. [Dok Pertamina]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan dengan formula sesuai dengan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dikurangi subsidi sebesar Rp 500,00 (lima ratus rupiah).

Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu ditetapkan oleh Menteri setiap 3 (tiga) bulan atau apabila dianggap perlu Menteri dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) kali dalam setiap 3 (tiga) bulan.

Perhitungan harga dasar untuk Minyak Tanah dan Minyak Solar menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 3 (tiga) bulan sebelumnya sampai dengan 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga jual eceran 3 (tiga) bulan berikutnya.

Sementara penentuan harga BBM Khusus Penugasan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI