ETLE di Jalan Tol Mulai 1 April, Menindak Pelanggar Batas Kecepatan dan Kelebihan Muatan

Rabu, 30 Maret 2022 | 10:17 WIB
ETLE di Jalan Tol Mulai 1 April, Menindak Pelanggar Batas Kecepatan dan Kelebihan Muatan
Ribuan kendaraan melintas di ruas jalan Tol Dalam Kota yang mengarah ke Tol Cikampek di Jalan Gatot Subroto, Jakarta [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diterapkan bagi kendaraan dengan kecepatan melebihi 100 km per jam sesuai rambu di tol.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan peraturan ini sesuai dengan Pasal 287 Ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Dengan ancaman kurungan 2 bulan denda Rp500 ribu," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari NTMC Polri.

Tak hanya kecepatan, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ETLE juga berlaku terhadap muatan.

Baca Juga: Pak Jokowi Pemotor Sejati, Simak Patung Ini di Gerbang Sirkuit Mandalika

Rekaman video truk kelebihan muatan standing saat menanjak (instagram.com/makassar_iinfo)
Truk kelebihan muatan standing saat menanjak (instagram.com/makassar_iinfo)

"Sedangkan pelanggaran muatan khususnya angkutan barang over load itu Pasal 307 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan ancamannya 2 bulan kurungan denda Rp 500 ribu," terangnya.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menambahkan bahwa para pelanggar wajib melaksanakan kewajibannya sebagaimana prosedur ETLE yang sudah berlaku. Masyarakat yang tidak membayar akan dilakukan pemblokiran terhadap kendaraan.

"Apabila tidak melakukan pembayaran denda maka akan dilaksanakan diblokir terhadap kendaraan," jelasnya.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan setidaknya ETLE diberlakukan di lima ruas jalan tol. Yaitu:

1. Tol Jakarta-Cikampek bawah
2. Tol Jakarta-Cikampek MBZ
3. Tol Sedyatmo ke arah bandara
4. Tol Dalam Kota
5. Tol Kunciran-Cengkareng

Baca Juga: Terapkan ETLE Speedcam, Polda Metro Jaya Pastikan Pelat Nomor Khusus Tidak Lolos

Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan diterapkan di dua ruas tol, yaitu:

1. Ruas Tol JORR dan
2. Ruas Tol Jakarta-Tangerang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI