Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diterapkan bagi kendaraan dengan kecepatan melebihi 100 km per jam sesuai rambu di tol.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan peraturan ini sesuai dengan Pasal 287 Ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Dengan ancaman kurungan 2 bulan denda Rp500 ribu," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari NTMC Polri.
Tak hanya kecepatan, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ETLE juga berlaku terhadap muatan.
Baca Juga: Pak Jokowi Pemotor Sejati, Simak Patung Ini di Gerbang Sirkuit Mandalika
"Sedangkan pelanggaran muatan khususnya angkutan barang over load itu Pasal 307 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan ancamannya 2 bulan kurungan denda Rp 500 ribu," terangnya.
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menambahkan bahwa para pelanggar wajib melaksanakan kewajibannya sebagaimana prosedur ETLE yang sudah berlaku. Masyarakat yang tidak membayar akan dilakukan pemblokiran terhadap kendaraan.
"Apabila tidak melakukan pembayaran denda maka akan dilaksanakan diblokir terhadap kendaraan," jelasnya.
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan setidaknya ETLE diberlakukan di lima ruas jalan tol. Yaitu:
1. Tol Jakarta-Cikampek bawah
2. Tol Jakarta-Cikampek MBZ
3. Tol Sedyatmo ke arah bandara
4. Tol Dalam Kota
5. Tol Kunciran-Cengkareng
Baca Juga: Terapkan ETLE Speedcam, Polda Metro Jaya Pastikan Pelat Nomor Khusus Tidak Lolos
Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan diterapkan di dua ruas tol, yaitu:
1. Ruas Tol JORR dan
2. Ruas Tol Jakarta-Tangerang.