Berlaku 24 Jam, ETLE Jalan Tol Mulai 1 April 2022

Rabu, 30 Maret 2022 | 09:49 WIB
Berlaku 24 Jam, ETLE Jalan Tol Mulai 1 April 2022
Sejumlah kendaraan melintasi ruas tol dalam kota, Jakarta,. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE diberlakukan di lima ruas jalan tol mulai 1 April 2022. Demikian disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Berlaku 24 jam. Jadi apabila ada pelanggaran batas kecepatan maka kamera akan melakukan penindakan capture. Termasuk pelat RFS," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Adapun daftar jalan tol dilengkapi ETLE speedcam yang siap memantau pelanggar batas kecepatan berada di:

  • Tol Jakarta-Cikampek
  • Tol Jakarta-Cikampek MBZ
  • Tol Sedyatmo
  • Tol Dalam Kota
  • Tol Kunciran-Cengkareng.

"Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini ada di Tol JORR dan di Tol Jakarta-Tangerang," imbuhnya.

Baca Juga: Pak Jokowi Pemotor Sejati, Simak Patung Ini di Gerbang Sirkuit Mandalika

Lebih lanjut disebutkan bahwa dengan sistem ETLE di jalan tol yang berlaku selama 24 jam, semua kendaraan termasuk pelat nomor khusus atau dikenal dengan sebutan "pelat nomor dewa" seperti RFS yang disebutkan tadi, akan tetap dikenai sanksi tilang jika melakukan pelanggaran.

 Kendaraan mengantri memasuki Tol Dalam Kota Jakarta, Cawang, Jakarta Timur, usai libur akhir pekan dan kemerdekaan RI ke-75 tahun, Selasa (18/8/2020). [ANTARA/Andi Firdaus].
Kendaraan mengantre memasuki Tol Dalam Kota Jakarta, Cawang, Jakarta Timur, usai libur akhir pekan dan kemerdekaan RI ke-75 tahun, Selasa (18/8/2020). Sebagai ilustrasi [ANTARA/Andi Firdaus].

Pengemudi yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu atau penjara paling lama dua bulan.

Sanksi bagi pelanggar batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. Sementara aturan terkait pelanggaran batas muatan dijelaskan dalam Pasal 307.

"Pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," tutup Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Terapkan ETLE Speedcam, Polda Metro Jaya Pastikan Pelat Nomor Khusus Tidak Lolos

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI