Suara.com - Kekinian, dengan diberlakukannya Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE, termasuk ETLE Speedcam, etika berkendara setiap pengemudi akan dipantau semakin detail secara digital. Bila mengabaikan, siap-siap saja menerima bukti pelanggaran atau tilang.
Tidak terkecuali dalam kondisi ini adalah penggunaan pelat nomor khusus atau kerap disebut sebagai "pelat nomor dewa".
Dikutip dari kantor berita Antara, Polda Metro Jaya memastikan pelat nomor "dewa" tak bebas dari ETLE Speedcam di jalan tol.
"Semua berlaku termasuk nomor polisi dengan huruf akhir RFS sama seperti ganjil genap, semua berlaku. Kami akan kirim ke instansi yang tertera di alamat kendaraan itu," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Baca Juga: Tanpa Ampun, Langgar Batas Kecepatan di Tol Auto Ditilang
Ia menyatakan bahwa tilang elektronik speedcam ini mulai berlaku 1 April 2022 dan sosialisasinya dilakukan 1-31 Maret 2022.
Selain speedcam mulai 1 April 2022, Ditlantas Polda Metro memberlakukan tilang elektronik bagi kendaraan yang melanggar batas muatan atau tilang elektronik Weight in Motion (WIM)
Tilang elektronik ini telah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional sehingga pelanggar dari luar wilayah Jadetabek tidak akan lolos dari tilang "speedcam" maupun WIM.
"Ini sudah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional, jadi nanti seluruh informasi bisa dikirim melalui Polda setempat dan dikirim ke alamat. Jadi kami sudah terintegrasi dengan database nasional dan sistem terintegrasi ETLE Nasional Presisi semua sudah terkoneksi," tandas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Kamera tilang elektronik akan terpasang di tujuh ruas tol di Jakarta, sedangkan ruas jalan tol yang diawasi oleh kamera tilang elektronik adalah:
Baca Juga: Jangan Lengah Tertib Berlalu Lintas, ETLE Tol Trans Jawa dan Sumatera Berlaku Tiga Hari Lagi
Kamera tilang batas kecepatan (speedcam):
1. Tol Jakarta-Cikampek
2. Tol Layang MBZ
3. Tol Soedijatmo
4. Tol Dalam Kota
5. Tol Kunciran-Cengkareng
Kamera tilang batas muatan atau WIM (Weight in Motion):
1. Tol JORR
2. Tol Jakarta-Tangerang
Ketentuan pidana terhadap pelanggaran batas kecepatan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22/2009 yang berbunyi:
"Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000".
Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah 60 km/jam dengan batas tertinggi 100 km/jam.
Sedangkan pelanggaran batas muatan diatur dalam Pasal 307 UU No 22/2009 yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.