Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menentukan batas kecepatan mobil di ruas jalan tol Ibu Kota Jakarta. Hal itu tergantung rambu batas kecepatan yang ada di jalan tol.
Apabila di jalan tol terdapat rambu batas kecepatan hanya sampai 100 km per jam, maka kendaraan di atas kecepatan akan otomatis ditilang kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Hal ini diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo.
"Kebijakan ini berlaku 24 jam," paparnya di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).
Baca Juga: Honda CR-V PHEV Siap Diperkenalkan Akhir Tahun
Kebijakan ini berlaku di lima ruas jalan tol:
- Tol Jakarta-Cikampek bagian bawah
- Tol Japek MBZ
- Tol Soediyatmo arah Bandara Soekarno Hatta
- Tol Dalam Kota
- Tol Kunciran-Cengkareng.
Bukan cuma soal kebijakan batas kecepatan dalam tol, Polisi pun menerapkan kebijakan batas muatan yang akan ditilang lewat ETLE.
Kebijakan ini cuma berlaku pada ruas jalan tol yaitu Tol JORR dan Tol Jakarta Tangerang.
"Overload ini sistemnya alatnya sudah diterapkan oleh Badan Meterologi (BMKG) sudah ada sertifikatnya. Dengan menggunakan sensor di jalan diindikasikan melanggar batas muatan," imbuh Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Korps Lalu Lintas Polri berkolaborasi dengan Jasa Marga, bakal menerapkan pengawasan lalu lintas berbasis Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di jalan tol.
Baca Juga: Penjualan Mobil Listrik Hyundai-Kia di Amerika Serikat Tembus 500 Ribu Unit, Didorong IONIQ 5
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa kerja sama Korlantas Polri dan Jasa Marga ini adalah sebuah inovasi baru, dalam penegakan hukum berbasis ETLE khususnya di jalan tol. Kamera akan memantau pelanggaran overload dan batas kecepatan.
"Saat ini sudah ada di tujuh titik untuk WIM (Weight in Motion), kemudian ada lima titik speedcam. Semua nanti akan terkoneksi dengan ETLE Presisi yang ada di Korlantas. Jadi, kami mulai sosialisasikan," kata Brigjen Pol Aan Suhanan.