Suara.com - Dirgakkum Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menyatakan bahwa sosialisasi Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE untuk jalan tol telah disosialisasikan sejak awal Maret 2022. Kemudian, pemberlakuan akan dilakukan awal April untu Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.
Dikutip dari kantor berita Antara, ETLE untuk Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera per April 2022 ini disampaikan tertulis oleh Korlantas Polri hari ini, Senin (28/3/2022).
Brigjen Pol Aan Suhanan menyatakan ada dua jenis pelanggaran di jalan raya bebas hambaran, yaitu:
- kelebihan muatan (overload)
- kecepatan berlebih atau overspeed
"Yang pertama, pelanggaran overload ini di tol Trans Jabar kemudian yang kedua pelanggaran overspeed ini ada di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera," jelas Dirgakkum Polri.
Baca Juga: Motoran di Jalan Macet, Ini Wacana dari Joan Mir, Juara Dunia MotoGP 2020
Mulai Jumat (1/4/2022), ada 244 kamera ETLE Nasional Presisi siap diimplementasikan. Dan disebutkan pula bahwa mekanisme penindakan yang bakal diterapkan Korlantas Polri.
"Jadi, setelah dicapture pelanggaran overload maupun overspeed, akan masuk ke back office Korlantas. Dari back office diproses, divalidasi, diverifikasi. Setelah diverifikasi, layak untuk dikirim surat konfirmasi secara fisik maupun melalui web yang ada," jelas Brigjen Pol Aan Suhanan.
Sebagai catatan, masyarakat yang telah mendownload web tentang ETLE bakal mendapat notifikasi jika melakukan pelanggaran.
Jika tidak, surat konfirmasi pelanggaran bakal dikirim ke alamat yang sesuai alamat kendaraan bersangkutan.
"Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang. Denda maksimal yang sudah ditentukan itu melalui rekening Briva," jelas Brigjen Pol Aan Suhanan.
Baca Juga: Ngobrol Bersama Juara MotoGP 2020, Begini Canda Joan Mir Soal Topi
Disampaikannya harapan ETLE bisa membantu Kepolisian menegakkan hukum lalu lintas. Di samping itu, penerapan ETLE juga sebagai upaya pencegahan kecelakaan.
"Dari data kami, overspeed maupun overload ini 80 persen mengakibatkan fatalitas korban kecelakaan yang tinggi," ungkap Brigjen Pol Aan Suhanan.
Untuk itu masyarakat diimbau tidak melakukan pelanggaran overload maupun overspeed karena fatalitasnya tinggi.