Hadirkan Produk Berstandar Euro4, KTB Sarankan Konsumen Gunakan Bahan Bakar di Bawah 50 PPM

Jum'at, 25 Maret 2022 | 15:19 WIB
Hadirkan Produk Berstandar Euro4, KTB Sarankan Konsumen Gunakan Bahan Bakar di Bawah 50 PPM
Ilustrasi pengisian bahan bakar. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Spesifikasi bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia masih menjadi pertanyaan di tengah penerapan standar emisi Euro4 untuk kendaraan komersial.

Dengan menghadirkan produk standar Euro4, spesifikasi BBM seperti apa yang disarankan oleh PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB).

"Bahan bakar yang disarankan untuk memaksimalkan performa kendaraan adalah bahan bakar yang kandungan sulfiur maksimal atau lebih kecil dari 50 part per million (PPM). Itu bahan bakar yang kami sarankan," ujar Aji Jaya, Deputy Group Head of Field Marketing KTB, di Tangerang Selatan, Jumat (25/3/2022).

Lebih lanjut, Aji menambahkan, bahan bakar yang dibutuhkan ada di Indonesia bisa mendukung kendaraan KTB yang sudah menggunakan standar Euro4.

Baca Juga: Terapkan Standar Euro4, Produk KTB Perlu Perwatan Khusus?

Selain itu, untuk mengantisipasi penggunaan bahan bakar di Indonesia, selama tiga tahun terakhir KTB juga sudah memperkenalkan engine common rail melalui produk Fighter Euro2.

Pada saat itu kendaraan kita sudah dilengkapi dengan fiter-filter yang bisa mengeliminasi bahan bahan beresiko.

Fuso Canter. [Suara.com/Manuel Jeghesta]
Fuso Canter. [Suara.com/Manuel Jeghesta]

"Cara itu juga sudah kita aplikasikan di produk Euro4. Ada tiga filter untuk menyaring atau memaksimalkan kualitas bahan bakar yang ada di Indonesia," kata Aji Jaya.

Sebagai informasi, pemerintah berencana menerapkan standar emisi Euro 4 pada mesin kendaraan diesel mulai 2022.

Peraturan itu tertuang dalam surat yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No S 786/MENLHK-PPKL/SET/PKL.3/5/2020 tertanggal 20 Mei 2020.

Baca Juga: UD Trucks Luncurkan Keluarga Quester Terbaru dengan Spesifikasi Euro5

Nantinya, semua produsen otomotif yang merakit kendaraan niaga bermesin diesel harus mulai melakukan produksi pada 7 April 2022.

Anjuran untuk beralih ke Euro 4 itu sebenarnya sudah tertuang di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI