Suara.com - PT Honda Prospect Motor (HPM) memberi tanggapan terkait imbauan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita untuk turut memproduksi mobil terelektrifikasi di Indonesia.
Business Innovation and Sales & Marketing Director PT HPM, Yusak Billy menyampaikan, pihaknya saat ini masih terus mempelajari kebutuhan kendaraan elektrifikasi untuk pasar Indonesia.
"Untuk elektrifikasi kami terus pelajari apa yang benar-benar cocok. Kami memiliki banyak line up dari hybrid sampai full baterai," ujar Yusak Billy, di sela peluncuran All-New Honda HR-V, Rabu (23/3/2022).
Sebelumnya Menperin, mendorong pabrikan seperti PT Honda Prospect Motor agar bisa mendukung upaya pemerintah dalam menghadirkan produksi kendaraan emisi rendah karbon.
Baca Juga: All-New Honda HR-V Ditargetkan Terjual 35 Ribu Unit Setahun, Model Lama Tidak Diproduksi Lagi
"Khususnya, kendaraan elektrifikasi, yang dimulai dari hybrid sampai dengan listrik," ujar Menperin, di sela-sela pelepasan ekspor perdana All-New Honda BR-V.
Pada prinsipnya pemerintah terbuka dengan perkembangan teknologi. Terutama, untuk industri otomotif yang bertujuan menekan angka emisi, agar terciptanya lingkungan yang lebih ramah dan bersih.
Dalam rangka mendukung upaya penurunan karbon tersebut, berbagai kebijakan telah diberikan oleh pemerintah.
Kebijakan yang diberikan, antara lain Peraturan Pemerintah nomor 73 2019, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah no 74 tahun 2021 tentang PPnBM, dalam regulasi ini memberikan dasar PPnBM 0% bagi Kendaraan listrik yang memenuhi TKDN.
Kedua, Peraturan Presiden no 55 tahun 2019 mengenai program percepatan KBL Berbasis Baterai untuk transportasi Jalan, dalam regulasi ini diatur berbagai landasan insentif fiskal dan non fiskal bagi percepatan industrialisasi KBL Berbasis Baterai. Ketiga, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 tahun 2021 mengenai Kendaraan Emisi Karbon rendah (Low Carbon Emission Vehicle).
Baca Juga: All-New Honda HR-V Sudah Meluncur, Ini Spesifikasi dan Daftar Harga Lengkap
Terakhir, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 tahun 2022 mengenai Keteruraian CKD-IKD KBL Berbasis Baterai.