Cara dan Syarat Gadai BPKB Mobil di Pegadaian, Ini yang Perlu Dipersiapkan

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Rabu, 23 Maret 2022 | 18:05 WIB
Cara dan Syarat Gadai BPKB Mobil di Pegadaian, Ini yang Perlu Dipersiapkan
Ilustrasi gadai BPKB mobil. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mobil Anda mungkin menjadi barang paling berharga kedua yang Anda miliki selain rumah Anda. Saat Anda membutuhkan banyak uang dengan cepat, mobil Anda bisa menjadi solusi terbaik untuk mendapatkannya dengan cara menggadaikan BPKB-nya. Lantas, apa syarat gadai BPKB mobil di Pegadaian?

Pada masa pandemi seperti sekarang ini, banyak orang mengalami kesulitan keuangan karena penghasilan dari usaha yang dijalani menurun. Sejumlah orang pun kebingungan untuk membayar tagihan pajak yang lebih besar dari perkiraan yang akan segera jatuh tempo atau hal lainnya yang butuh biaya besar.

Untuk mendapatkan dana cepat, salah satu caranya yaitu dengan menggadaikan BPKB mobil milik Anda. Untuk selengkapnya, berikut ini syarat gadai BPKB mobil di Pegadaian.

Syarat Gadai BPKB Mobil di Pegadaian

Baca Juga: Harga Bahan Baku Naik, Industri Otomotif Sejumlah Negara di Eropa Terancam

Ilustrasi mobil bekas. (Pixabay)
Ilustrasi mobil. (Pixabay)

Sebelum mengajukan pinjaman dengan cara menggadaikan BPKB mobil, Anda perlu terlebih dulu memenuhi persyaratannya. Adapun syaratnya yakni sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia min. 21 hingga 60 tahun
  • Berprofesi karyawan atau non karyawan (minimal satu tahun)
  • Melampirkan foto nasabah
  • Melampirkan FC KTP milik nasabah dan pasangan
  • Melampirkan FC KK
  • Melampirkan foto BKPB mobil atau barang yang akan digadai
  • Melampirkan foto tempat kerja
  • Melampirkan FC izin praktek kerja, SK (surat keterangan) kerja atau sejenisnya
  • Melampirkan FC bukti kepemilikan tempat tinggal (khusus pekerja profesional)
  • Melampirkan FC PBB atau rekening listrik/telepon/air (khusus pekerja profesional)

Cara Gadai BPKB Mobil

Setelah mengetahui syaratnya, penting juga untuk mengetahui langkah-langkah gadai BPKB mobil di Pegadaian. Adapun caranya yakni sebagai berikut: 

  • Mendatangi kantor PT Pegadaian terdekat
  • Membawa persyaratan yang diperlukan lengkap dengan barang yang akan digadaikan/dijaminkan, dalam hal ini BPKB mobil
  • Nantinya petugas Pegadaian akan menerangkan taksiran nilai kendaraan yang akan jadi plafon pinjaman
  • Setelah memperoleh nilai taksiran tersebut dan nasabah menyetujui nilai taksiran tersebut, maka SKB (Surat Bukti Kredit) akan langsung dibuatkan oleh petugas Pegadaian
  • Jika sudah dibuatkan, nasabah harus bayar biaya administrasi sekitar 10%
  • Setelah itu, nasabah bisa menunggu di rumah pencairan dana dengan estimasi waktu tiga hari

Demikian informasi mengenai syarat gadai BPKB mobil di Pegadaian lengkap dengan caranya yang perlu diketahui nasabah pegadaian. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Baca Juga: Beberapa Penyebab yang Membuat Setir Mobil Jadi Tidak Lurus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI