Suara.com - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY berkunjung ke Ranah Minang, Sumatera Barat pada Senin (21/3/2022) dengan menggunakan Mitsubishi Triton yang sudah dimodifikasi.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk menemui masyarakat korban gempa bumi yang terjadi beberapa waktu lalu.
Dalam kunjungan tersebut, AHY ternyata mengendarai Mitsubishi Triton tanpa sopir alias menyetir sendiri. Hal ini tampak dalam sebuah unggahan akun Twitter @AgusYudhoyono.
Potret yang dibagikannya tersebut ternyata mendapatkan cibiran dari pemilik akun @Borneowolf.
Baca Juga: PT MMKSI Catat Penjualan 8.521 Unit untuk Agustus, Xpander Masih Jadi Andalan
Hal ini lantaran pemilik akun tersebut mempertanyakan legalitas penggunaan lampu strobo yang terpasang di atas Mitsubishi Triton tersebut.
"Dear @NTMCLantasPolri @DivHumas_Polri@roadsafetymedia, Mohon pencerahan dan juga ketegasannya, apakah berkendara dgn kendaraan pribadi (berpelat nomer hitam) di dalam wilayah NKRI diperkenankan menggunakan strobo, rotator, flash light dsb ? Apa sanksi atas pelanggaran tersebut?" tulis pengguna Twitter tersebut.
Menurutnya, penggunaan lampu strobo atau rotator hanya diperuntukkan untuk kendaraan tertentu selain kendaraan pribadi berpelat warna hitam.
Hal ini pun mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.
"Mungkin dia masih merasa bapaknya presiden. Lha khawatirnya yg lain jg merasa juga gitu," tulis @yov***.
Baca Juga: So Sweet! Darius Sinathrya Dapat Kejutan Mobil Mewah dari Istri di Hari Ulang Tahunnya
"Seenak mereka ajalah, hukum itu hanya tajam kerakyat biasa," cuit @hari***.
Sekadar informasi mengenai penggunaan strobo atau rotator pada mobil. Aturan tersebut sudah diatur dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Secara aturan pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga paham soal peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo.
Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UU LLAJ nomor 22 tahun 2009, dan berikut bunyinya.
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.