PT FIF Catat Kenaikan Positif,Proses Pengelolaan Kontrak dan Penagihan Berjalan Selaras

Rabu, 23 Maret 2022 | 12:20 WIB
PT FIF Catat Kenaikan Positif,Proses Pengelolaan Kontrak dan Penagihan Berjalan Selaras
Ilustrasi FIFGoup [FIF]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Federal International Finance (PT FIF) sepanjang 2021 mengalami kenaikan yang positif didukung oleh operasional bisnis perusahaan serta pengelolaan kontrak customer dalam proses penagihan.

Berdasarkan laporan tahunan 2021, PT FIF membukukan peningkatan laba bersih sebesar 65,8 persen, yaitu senilai Rp 2,47 triliun di 2021 dibanding periode yang sama pada 2020 yang hanya mencapai Rp 1,49 triliun.

Sementara itu, perbaikan kinerja ini juga tercermin dari pencapaian Non-Performing Financing (NPF) yang menjadi indikator sehatnya sebuah perusahaan pembiayaan, di mana PT FIF mencatatkan NPF sebesar 0,9 persen pada 2021, membaik dibandingkan 2020 dengan peresentase NPF sebesar 1,5 persen.

FIFGROUP kembali mengadakan kegiatan FIFGROUP Hijaukan Bumi tahap 2 dengan menanam sebanyak 3.300 bibit pohon.
FIFGROUP saat mengadakan kegiatan FIFGROUP Hijaukan Bumi tahap 2 dengan menanam sebanyak 3.300 bibit pohon [PT FIF Group]

NPF merupakan indikator utama kinerja sebuah perusahaan pembiayaan yang merepresentasikan jumlah kontrak dengan kredit macet atau bermasalah dibandingkan total seluruh kontrak.

Baca Juga: Long March 5 Km, Macet Total, dan Bantuan Polantas Jadi Pemungkas MotoGP Mandalika 2022

"Membaiknya kinerja PT FIF salah satunya didukung oleh proses pengelolaan kontrak dan penagihan yang sesuai dengan Regulasi yang berlaku baik dari peraturan pemerintah maupun Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku di perusahaan," kata Riadi Masdaya, Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGROUP, saat menyampaikan pemaparan materinya pada Rabu (23/03/2022) dalam kegiatan Diskusi Otomotif Kekinian bersama Forwot.

Di tengah jumlah customer yang terus meningkat setiap tahunnya, kata Riadi, proses dan sistem pengelolaan kontrak dan penagihan menjadi salah satu faktor kesuksesan lancarnya pelunasan
kredit pada perusahaan pembiayaan.

Riadi menjelaskan, dalam operasionalnya, sebagai langkah mitigasi munculnya kredit macet atau bermasalah, treatment yang dilakukan oleh PT FIF terbagi menjadi 2 proses, yaitu penagihan dan remedial.

"Perbedaan dari kedua proses tersebut adalah berdasarkan lamanya keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh customer," terang Riadi.

Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk proses penagihan pada kontrak yang mengalami
keterlambatan pada jangka waktu 30 hari paling lama, akan dilakukan proses reminder melalui telepon.

Baca Juga: Ngobrol Bersama Juara MotoGP 2020, Begini Canda Joan Mir Soal Topi

Jika proses reminder masih tidak mendapatkan respon dari customer, lanjut Riadi, PT FIF akan menugaskan karyawannya untuk melakukan kunjungan penagihan.

Pada proses penagihan ini, ada 3 poin yang harus diperhatikan oleh customer, yaitu
kepemilikan surat tugas, kepemilikan ID card, dan adanya surat somasi resmi dari PT FIF.

"Pada proses penagihan, setiap kunjungan yang dilakukan oleh karyawan akan disertakan surat somasi resmi untuk customer agar melakukan pembayaran," papar Riadi.

Apabila selama dilakukan proses penagihan ini, customer masih tidak melakukan pembayaran hingga melebihi batas waktu di atas 30 hari.

Kontrak tersebut akan masuk ke proses remedial,
di mana PT FIF pada proses ini juga melaksanakan kerja sama dengan agent call resmi berbadan hukum khusus penanganan kontrak dengan keterlambatan di atas 30 hari, mitra advokat, dan mitra badan hukum jasa penagihan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI