Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian: Ini Berkas yang Perlu Disiapkan, Cocok untuk Cari Modal Usaha

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Rabu, 23 Maret 2022 | 10:30 WIB
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian: Ini Berkas yang Perlu Disiapkan, Cocok untuk Cari Modal Usaha
Ilustrasi gadai surat-surat kendaraan. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pandemi Covid-19 membuat sejumlah orang mengalami kondisi keuangan yang mengkhawatirkan. Tak sedikit orang yang akhirnya harus meminjam uang atau menggadaikan barang seperti BPKB motor untuk memenuhi kebutuhan. Lantas, apa saja syarat gadai BPKB motor di Pegadaian

Diketahui, gadai BPKB kendaraan di Pegadaian menjadi salah satu solusi mudah saat membutuhkan dana mendesak. Selain prosesnya yang cenderung cepat, syarat yang dibutuhkan juga cukup mudah.

BKPB sendiri merupakan singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. BKPB adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB ini berbeda dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Bagi yang sedang butuh dana mendesak, biasa BPKB sering dimanfaatkan sebagai barang gadaian.

Baca Juga: Honda BR-V Mulai Berdampak Terhadap Penjualan Mobil HPM di Indonesia

Di Pegadaian, BPKB yang digadai ini dikenal juga dengan istilah produk Kreasi, yakni pinjaman uang yang memiliki jangka waktu tertentu.

Ilustrasi motor Honda Vario. (Pexels/Arif Syuhada)
Ilustrasi motor Honda Vario. (Pexels/Arif Syuhada)

Umumnya, ini diberikan ke pengusaha kecil yang sedang butuh dana untuk mengembangkan usaha miliknya.

Oleh sebab itu, syarat gadai bpkb motor di pegadaian pun penting untuk diketahui oleh para pemilik usaha yang akan menggadai barang miliknya. Adapun syaratnya sebagai berikut:

  • Mempunyai legalitas usaha, misalnya SIUP, SITU, atau Surat Keterangan Usaha (SKU) atas nama nasabah.
  • Legalitas kendaraan, misalnya BPKB, STNK, faktur, kuitansi nama pemohon, Kartu Keluarga (KK), KTP pemohon, KTP suami atau istri (jika sudah berkeluarga).
  • Syarat kendaraan yang BPKB-nya akan digadaikan, yakni pemilik kendaraan harus dengan nama pemohon, dokumen/surat lengkap, usia motor maksimal 15 tahun.

Adapun pinjaman yang diberikan pegadaian di bawah Rp10 juta dengan sewa modal lebih ringan. Nasabah dapat melakukan pembayaran dengan sistem angsuran atau bisa juga sistem pelunasan secara sekali bayar atau bisa juga melakukan pelunasan sebelum tiba jatuh tempo.

Perlu diketahui, jika ingin gadai BKPB motor di Pegadaian, pastikan Anda tidak memiliki tagihan pembiayaan KUR (kredit usaha rakyat) dari lembaga keuangan lainnya.

Baca Juga: Meriahkan MotoGP Mandalika 2022, Astra Motor Yogyakarta Gelar Nobar Bersama Komunitas

Gadai BPKB kendaraan di Pegadaian ini bisa Anda lakukan melalui outlet Pegadaian atau bisa juga melalui agen Pegadaian.

Anda juga bisa melakukan proses gadai secara online lewat aplikasi Pegadaian Digital Service. Aplikasi tersebut bisa Anda unduh melalui playstore maupun app store.

Demikian informasi mengenai syarat gadai BPKB motor di Pegadaian yang perlu diketahui bagi para nasabah yang akan menggadaikan barangnya di pegadaian.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI