Suara.com - Bagi pengendara yang sering melewati jalan kawasan Jakarta, mungkin sudah tidak asing lagi dengan aturan ganjil genap untuk kendaraan pribadi di beberapa ruas jalan di Jakarta sebelum pandemi. Nah, berikut ini jam ganjil genap Jakarta yang perlu diketahui pengendara yang melintas kawasan jalan Jakarta.
Diketahui, peraturan ini awalnya digagas untuk meminimalisir kemacetan lalu lintas di jaringan jalan Jakarta dengan hanya mengizinkan kendaraan dengan angka terakhir ganjil atau genap melewati tanggal ganjil atau genap.
Kini, saat Jakarta memasuki pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), aturan ganjil genap kembali diberlakukan dengan beberapa penyesuaian sesuai tingkat pembatasan aktivitas di Jakarta. Di level 3, pemerintah telah melonggarkan beberapa pembatasan dengan pembukaan mal, sekolah, dan perkantoran, meskipun dengan kapasitas terbatas.
Oleh karena itu, dengan kembalinya mobilitas masyarakat, kemacetan lalu lintas perlu diantisipasi, sehingga aturan ganjil genap di Jakarta diberlakukan kembali. Untuk selengkapnya, berikut ini peraturan jam ganjil genap Jakarta.
Baca Juga: Tingkatkan Daya Saing Penjualan Mobil Listrik yang Lesu, Hyundai-BAIC Investasi Rp 14 Triliun
Berikut Ini Jam Ganjil Genap Jakarta
Ketentuan ganjil genap yang berlaku selama PPKM di Jakarta berdasarkan aturan yang tercantum dalam SK (Surat Keputusan) Dinas Perhubungan DKI Jakarta No 124 Th 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ganjil Genap Masa PPKM Level 2.
Aturan ganjil genap tersebut berlaku dari hari Senin sampai Jumat, dimulai dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, serta kembali dilanjutkan pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Adapun jalan yang akan menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta yakni sebagai berikut:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Letjen S. Parman( mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Gunung Sahari
Selain itu, ada juga 3 rute di lokasi wisata yang juga menerapkan ganjil genap, yakni:
Baca Juga: Honda BR-V Mulai Berdampak Terhadap Penjualan Mobil HPM di Indonesia
- Pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan
- Masuk ke TMII
- Pintu masuk timur dan barat ANCOL Dream Park
Demikian informasi mengenai jam ganjil genap Jakarta yang penting untuk diketahui bagi yang sering bolak-balik melalui rute jalan Jakarta. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi