Suara.com - Serupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), pelat nomor kendaraan berfungsi sebagai alat identifikasi. Pelat nomor kendaraan terdiri dari kombinasi rangkaian huruf dan angka unik untuk menandai kendaraan dan identitas pemilik kendaraan.
Sekilas melihat, melalui kode depan pelat nomor, bisa mendapatkan informasi mengenai daerah registrasi pemilik kendaraan.
Namun jika dibutuhkan informasi lebih lengkap lagi, seperti nama pemilik kendaraan sebenarnya bisa juga dilakukan.

Biasanya praktik pengecekan pelat nomor kendaraan digunakan untuk beragam keperluan. Misalnya, cek pelat nomor umumnya digunakan menelusuri masalah pembayaran pajak kendaraan bermotor, menertibkan mobil yang melakukan pelanggaran, hingga menelusuri kasus kriminal seperti curanmor atau tabrak lari.
Dengan kemajuan teknologi yang ada saat ini, semakin mudah mengetahui siapa pemilik mobil atau motor tertentu dari pelat nomor kendaraan saja.
Mengutip laman Auto2000, ini empat cara untuk mengetahui nama pemilik kendaraan dari pelat nomor:
Menggunakan Website Samsat
Pertama, bisa mengecek pelat nomor kendaraan secara online menggunakan website Samsat.
Saat ini sudah ada beberapa website Samsat dari berbagai provinsi yang bisa digunakan untuk cek pemilik pelat nomor kendaraan.
Baca Juga: Long March 5 Km, Macet Total, dan Bantuan Polantas Jadi Pemungkas MotoGP Mandalika 2022
Cukup tulis atau hapalkan pelat nomor dan cek pemilik pelat nomor kendaraan secara online di website Samsat.