Cara Mengetahui Nama Pemilik Mobil Berdasarkan Pelat Nomor Kendaraan

Selasa, 22 Maret 2022 | 23:30 WIB
Cara Mengetahui Nama Pemilik Mobil Berdasarkan Pelat Nomor Kendaraan
Ilustrasi pelat nomor kendaraan [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Serupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), pelat nomor kendaraan berfungsi sebagai alat identifikasi. Pelat nomor kendaraan terdiri dari kombinasi rangkaian huruf dan angka unik untuk menandai kendaraan dan identitas pemilik kendaraan.

Sekilas melihat, melalui kode depan pelat nomor, bisa mendapatkan informasi mengenai daerah registrasi pemilik kendaraan.

Namun jika dibutuhkan informasi lebih lengkap lagi, seperti nama pemilik kendaraan sebenarnya bisa juga dilakukan.

Samsat Ciledug (Bantenhits)
Samsat Ciledug. Sebagai ilustrasi kantor Samsat (Bantenhits)

Biasanya praktik pengecekan pelat nomor kendaraan digunakan untuk beragam keperluan. Misalnya, cek pelat nomor umumnya digunakan menelusuri masalah pembayaran pajak kendaraan bermotor, menertibkan mobil yang melakukan pelanggaran, hingga menelusuri kasus kriminal seperti curanmor atau tabrak lari.

Baca Juga: Long March 5 Km, Macet Total, dan Bantuan Polantas Jadi Pemungkas MotoGP Mandalika 2022

Dengan kemajuan teknologi yang ada saat ini, semakin mudah mengetahui siapa pemilik mobil atau motor tertentu dari pelat nomor kendaraan saja.

Mengutip laman Auto2000, ini empat cara untuk mengetahui nama pemilik kendaraan dari pelat nomor:

Menggunakan Website Samsat

Pertama, bisa mengecek pelat nomor kendaraan secara online menggunakan website Samsat.

Saat ini sudah ada beberapa website Samsat dari berbagai provinsi yang bisa digunakan untuk cek pemilik pelat nomor kendaraan.

Baca Juga: Ngobrol Bersama Juara MotoGP 2020, Begini Canda Joan Mir Soal Topi

Cukup tulis atau hapalkan pelat nomor dan cek pemilik pelat nomor kendaraan secara online di website Samsat.

Menggunakan Aplikasi Smartphone

Selain itu, juga bisa menggunakan aplikasi smartphone. Saat ini pihak Kepolisian sudah memiliki beberapa aplikasi untuk mengecek pemilik kendaraan secara online.

Modal yang dibutuhkan hanya smartphone dan koneksi internet saja. Untuk bisa mengecek pelat nomor kendaraan dengan aplikasi, pastikan untuk menyesuaikan aplikasi daerah dengan kode pelat nomor polisi yang tertera.

Menggunakan SMS

Jika ingin mencoba cara yang berbeda, bisa gunakan pesan singkat SMS.

Namun untuk format SMS masih sedikit daerah yang menyediakan. Yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Walau demikian, setidaknya opsi ini cukup membantu jika memang sedang butuh mengetahui nama pemilik kendaraan dengan lebih cepat.

Datang ke Kantor Samsat

Untuk bisa mendapatkan nama pemilik kendaraan, harus membawa beberapa dokumen seperti KTP Asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dari kendaraan yang nantinya akan dicek.

Untuk melakukan langkah ini, memang lebih cocok bagi yang ingin membeli mobil atau motor bekas.

Disarankan datang ke Kantor Samsat bersama pemilik kendaraan bermotor itu. Lewat pengecekan yang dilakukan, transaksi jual beli bisa lebih terpercaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI