Suara.com - Setiap pengendara motor yang sudah berusia di atas 17 tahun wajib mengantongi SIM C. Sebelum membuatnya, diperhatikan syarat dan biayanya. Lantas, berapa biaya buat SIM C dan apa saja syarat-syaratnya? Mari simak penjelasannya berikut ini.
Tak dapat dipungkiri, masih banyak orang yang masih awam mengenai apa saja syarat pembuatan SIM C dan berapa harganya. Diketahui syarat dan biaya untuk membuat SIM C ini berbeda dengan SIM A. Adapun syarat dan biaya buat SIM C yaitu sebagai berikut:
Syarat Buat SIM C
- Minimal usia 17 tahun
- Memiliki KTP
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Bisa baca tulis
Biaya Buat SIM C
Diketahui, yntuk biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp100.000 dan untuk perpanjangan dikenai biaya Rp75.000. Pembiyaan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 60 Th 2016 mengenai Jenis & Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara RI (Republik Indonesia).
Setelah mengetahui syarat-syarat dan berapa biayanya, Anda bisa lanjutkan dengan langkah-langkah bisa secara offline maupun online seperti di bawah ini.
![Kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM C. [Foto: korlantas.polri.go.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/03/44181-ilustrasi-sim-c.jpg)
Cara Buat SIM Offline
1. Datang ke Polres/Polresta terdekat2. Menyiapkan dokumen (foto 3x4, fotokopi KTP, dan surat keterangan sehat dari dokter)
Untuk surat keterangan sehat, Anda akan memperolehnya di masing-masing tempat yang sudah ditentukan oleh Polres/Polresta.
Baca Juga: Jarang Digunakan, Motor Ini Jadi Sarang Tikus saat Dibongkar di Bengkel
3. Mengisi formulir pendaftaran dilengkapi pas foto dan fotokopi KTP