Suara.com - Keberadaan polisi tidur (speed bump) banyak dijumpai di beberapa tempat, baik di jalan, pemukiman, dan jalan-jalan kecil.
Meskipun kadang terkesan mengganggu kelancaran saat mengemudi, speed bump ini dibuat untuk memperlambat laju kecepatan kendaraan sebagai keamanan saat berkendara.
Namun terkadang kehadiran polisi tidur bisa bikin pemotor ataupun pemobil celaka ketika melintas.
Seperti curhatan sender yang diunggah oleh akun Twitter @SeputarTetangga yang satu ini.
Dalam curhatannya tersebut, ia menyebutkan memiliki tetangga yang membuat polisi tidur tidak sesuai aturan.
Dalam pengakuannya, ia menyebut kalau tetangganya tersebut membuat 3 polisi tidur di gang yang desainnya tidak sesuai aturan.
Bahkan polisi tidur tersebut tidak ada kelandaiannya dan berbahan semen sehingga ketika pemotor dan pemobil melintas serasa naik anak tangga.
Beberapa pemotor dan pemobil kerap kesulitan melintas di polisi tidur yang dibuat oleh tetangganya tersebut. Motor dan mobil mereka kerap berhenti di sana serta tak bisa jalan.
Sender juga bercerita kalau dirinya kesusahan ketika hendak mengeluarkan mobilnya. Pasalnya polisi tidurnya tersebut berada tepat di pagar rumahnya.
Baca Juga: Ancam Sajam, Anak Tetangga di Bawah Umur Disetubuhi, Pria di Bontang Diringkus Polisi
Ada juga kejadian seorang bapak-bapak marah karena polisi tidurnya jelek. Dan yang jadi sasaran kemarahan tersebut yakni adik dari sender.
Menurut pengakuan sender, tidak ada yang berani menegur tetangga yang membuat polisi tidur tersebut. Hal ini lantaran tetangganya tersebut memiliki bisnis kos-kosan yang besar.
Curhat ini pun mendapatkan tanggapan dari warganet di kolom komentar.
"Dulu di kampung sebelah ada juga polisi tidur yg tinggi banget. Motorku sering nyangkut rasanya kalo lewat polisi tidur itu. Tapi akhirnya dibongkar krn beberapa kali bikin orang jatuh, terakhir bikin rombong bakso jatuh. Emang gak enak kalo ada polisi tidur yg 'tidak biasa'," tulis @Ade****.
"Tipsnya pas lewatin polisi tidurnya berisikin aja. dulu di perum omku ada yg bikin polisi tidur mayan tinggi, tiap lewat situ sm omku selalu diberisikin di gas gas gitu mobilnya(apasi namanya) kebetulan emng mobil omku agak berisik. eh lama2 polisi tidurnya direndahin dong," celetuk @mal***.
Membuat polisi tidur tidak boleh sembarangan. Sudah ada aturan yang mengatur tentang polisi tidur ini.
Hal ini tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas PM Perhubungan Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Aturan mengenai polisi tidur tertulis pada Pasal 3 yang bunyinya:
(1) Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa perunggian sebagian badan jalan dengan lebar dan
kelandaian tertentu yang posismya melintang terhadap badan jalan.
(2) Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), meliputi:
a. Speed Bump;
b. Speed Hump; dan
c. Speed Table.
(3) Speed Bump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut:
a. terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;
b. ukuran tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm, lebar total antara 35 cm, sampai dengan 39 cm dengan kelandaian paling tinggi 50 persen
c. kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm sampai dengan 50 cm (lima puluh sentimeter).
(4) Speed Hump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berbentuk penampang melintang dengan
spesifikasi sebagai berikut:
a. terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;
b. ukuran tinggi antara 8 cm sampai dengan 15 cm dan lebar bagian atas antara 30 cm sampai dengan 90 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.
c. kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
(5) Speed Table sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berbentuk penampang melintang dengan
spesifikasi:
a. terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan Speed Table;
b. memiliki ukuran tinggi 8 cm sampai dengan 9 cm dan lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.
c. memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.