Ternyata ada fakta menarik terkait video yang viral di media sosial tersebut. Mobil pengemudi Mercedes-Benz ternyata belum bayar pajak tahunan mobilnya.

Hal ini tampak dalam laman samsat Jakarta yang disebutkan kalau mobil berpelat nomor B 2873 PBK tersebut belum bayar pajak.
Mobil Mercedes-Benz tersebut memiliki nilai jual sebesar Rp 755 juta dengan nilai PKB pokok Rp 19,346 juta.
Status dalam laporan tersebut tercatat masa pajak habis. Seharusnya pemilik Mercedes-Benz tersebut membayar sebelum tanggal 10 Januari 2022.
Tetapi ternyata pemilik belum membayarkan berdasarkan laman tersebut.
Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!