Dear Pengendara... Ini Lho Alasan Ambulans Wajib Dikasih Jalan

Jum'at, 18 Maret 2022 | 11:14 WIB
Dear Pengendara... Ini Lho Alasan Ambulans Wajib Dikasih Jalan
Seorang petugas menyiapkan Ambulans Gawat Darurat (AGD) di Kantor AGD, Kompleks Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jakarta, Senin (7/2/2022). ANTARA FOTO/Wahyu Putro
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mobil ambulans merupakan salah satu kendaraan yang menjadi prioritas di jalanan. Ketika melintas, pengguna jalan lain diharuskan menepi dan memberikan jalan bagi ambulans tersebut. Dalam Undang-Undang, sudah diatur bahwa ambulans merupakan salah satu pengguna jalan yang wajib diprioritaskan sebagai kendaraan darurat, karena membawa orang sakit yang harus sampai tujuan dengan cepat.

Menurut Undang-Undang, terdapat daftar 7 kendaraan yang merupakan prioritas di jalanan, mendapatkan hak istimewa untuk didahulukan diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Salah satunya adalah mobil ambulans yang tengah mengantarkan orang sakit.

Adapun 7 kendaraan prioritas tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasal 134, disebutkan bahwa setidaknya ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama di jalan raya. Di antaranya:

  1.  Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Mobil ambulans atau mobil jenazah sudah dibekali dengan suara sirine dan lampu strobo. Dimana hal tersebut juga sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ambulans sendiri menggunakan lampu isyarat berwarna merah dan sirine.

Suara yang dibawa oleh ambulans (sirine) tersebut merupakan salah satu tanda dari kendaraan ambulans. Bunyi sirine serta lampu isyarat berwarna merah menjadi tanda bagi para pengguna jalan lain untuk peduli dengan adanya mobil ambulans.

Selain karena aturan yang telah ditetapkan, alasan ambulans harus didahulukan dan mendapatkan hak utama di jalan raya, menempati posisi kedua setelah kendaraan pemadam kebakaran yang tengah menjalankan tugas, adalah karena kesadaran akan adanya nyawa manusia yang tengah diselamatkan.

Dibalik adanya mobil ambulan, terdapat petugas yang sedang mengemban tugasnya, menyelamatkan nyawa seseorang. Bukan hanya aturan yang tertulis semata, namun juga menyangkut keselamatan orang banyak. Sehingga, ambulans yang mengangkut orang sakit harus didahulukan agar bisa segera tertolong.

Pengendara hadang ambulans

Suara.com - Seorang pengendara mobil Mercy putih viral di media sosial karena tak memberi jalan ketika ada ambulans yang melaju dengan sirine berbunyi. Padahal, ambulans itu diduga membawa pasien ibu hamil.

Baca Juga: Warganet Geram! Si Penghambat Ambulans Terlewat Pajak Hingga Rp 20 Juta?

Seolah tak punya salah, pengendara Mercy justru mengikuti ambulans hingga rumah sakit dan marah-marah setelah bergesekan di jalan tol. Insiden ini terekam dalam sebuah video yang viral di akun TikTok, @mas.herr.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI