Suara.com - Kisah seorang sopir truk bernama Suyamto sungguh apes. Bagaimana tidak, truk yang dikendarainya mengalami jumping dan membuat dirinya harus ditilang polisi.
Dilansir dari laman NTMC Polri, insiden terjadi di jalan alternatif jalur Pacitan Pringkuku tepatnya di tanjakan Dusun Mloko Desa Sedeng, Kecamatan pacitan, Rabu (16/3/2022).
Truk tersebut mengangkut muatan lebaran triplek setengah jadi dengan berat 3 ton. Saat perjalanan untuk pengiriman muatan tersebut, sopir mengalami nasib apes. Truk yang dikendarainya jumping di tengah jalan saat melibas tanjakan.
Ipda Abdul Kholik, Kanit Gakkum Satlantas Polres Pacitan, menerangkan bahwa berdasarkan keterangan pengemudi dan para saksi di TKP, truk dengan nomor polisi N 9680 UZ warna Kuning yang dikemudikan Suyamto meluncur dari arah Pacitan, hendak mengirim bahan triplek menuju kecamatan Donorojo.
Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Sumut Libatkan Truk, Mobil dan Motor, Begini Kejadiannya
Sampai di lokasi, kendaraan tidak kuat menanjak dan terhenti mati mesin, lalu seketika itu kabin terangkat ke atas posisi jumping.
"Karena muatan berat truk tersebut saat melintas di TKP tak kuat menanjak dan jumping dengan posisi kepala kabin terangkat keatas. kecelakaan ini bahkan sempat mengakibatkan jalur Pacitan Pringkuku macet," beber Ipda Abdul Kholik.
Ipda Abdul Kholik menambahkan kalau sopir ternyata tidak tahu medan sehingga cuma mengandalkan Google Maps.
Ternyata jalur yang dilaluinya cukup ekstrem sehingga sopir kaget harus melewati tanjakan tersebut.
"Saya tidak mengetahui bahwa jalur yang saya lewati tersebut adalah larangan untuk Kendaraan R6 ke atas," kata Suyamto.
Suyamto menjelaskan, sesampai di TKP kendaraan tidak kuat menanjak, jalannya berkelok dan banyak tanjakan, sampai di tanjakan menikung ini kendaraan mogok dan kabin kepala truk terangkat.
Polisi melakukan olah kejadian perkara dan memintai keterangan sejumlah saksi. Untuk sementara, pengemudi beserta kendaraannya dilakukan penegakan hukum dengan tilang pasal 287 melanggar rambu rambu lalu lintas.