Aleix Espargaro Dibuat Melongo dengan Kelakuan Penunggang Honda Scoopy, Bonceng Emak-Emak Bawa Bayi dan Tak Gunakan Helm

Kamis, 17 Maret 2022 | 14:23 WIB
Aleix Espargaro Dibuat Melongo dengan Kelakuan Penunggang Honda Scoopy, Bonceng Emak-Emak Bawa Bayi dan Tak Gunakan Helm
Aleix Espargaro sindir pemotor yang memboncengkan emak-emak bawa bayi, kok tidak pakai helm (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal (1) UU tersebut menjelaskan, "Setiap otang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Sedangkan ayat (2) berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tida mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI