Suara.com - Aleix Espargaro kerap sekali membagikan momen kocak di beberapa akun media sosialnya saat berada di Mandalika. Pada tes pramusim silam, ia membagikan momen dimana emak-emak bawa 4 bocah naik motor sekaligus.
Kali ini, ia kembali menemukan momen yang membuat pembalap MotoGP tersebut heran. Dalam unggahan akun Instagram miliknya, @aleixespargaro, ia menemukan sosok pemotor yang membuat dirinya heran.
Menurut penuturan dari Aleix Espargaro, pemotor yang menunggangi Honda Scoopy tersebut tidak menggunakan helm saat melintas di jalanan.
Bahkan yang bikin heran tentang pemotor tersebut yakni sosok pembonceng yang berada di belakangnya.
Baca Juga: Aleix Espargaro Sumringah dengan Perkembangan Motor Aprilia di MotoGP 2022, Kok Nggak Pernah Menang?
Pembonceng tersebut merupakan sosok emak-emak berjilbab yang tengah menggendong bayi.
Emak-emak tersebut juga tidak menggunakan helm saat berada di atas motor. Bahkan Aleix Espargaro pun menyebut kalau pemotor tersebut melajukan kendaraannya 45 km/jam.
Ia pun memberikan narasi dalam unggahan yang dibagikannya tersebut menggunakan bahasa Spanyol, yang sekilas artinya begini.
"3 orang di sepeda motor tanpa helm 45 km/jam dan bayi dalam pelukan. Tidak perlu mencoba untuk memahami. Kita hanya dua dunia yang berbeda dan dunia mereka keluar," tulis narasi dalam video tersebut.
Bagi semua pemotor yang melintas di jalan, memang wajib hukumnya untuk menggunakan helm apalagi helm yang sudah standar nasional Indonesia.
Baca Juga: Barang Pebalap MotoGP Ini Tertinggal di Konter Pulsa Dekat Sirkuit Mandalika, Apa Itu?
Hal ini sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 291 ayat (1) dan (2).
Pasal (1) UU tersebut menjelaskan, "Setiap otang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Sedangkan ayat (2) berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tida mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".