Suara.com - Mitsubishi Xpander tipe GLS menjadi salah satu produk yang masuk dalam daftar penerima insentif PPnBM DTP dari Pemerintah.
Menarik disimak strategi perusahaan berlogo tiga berlian ini dalam menjaga momentum penjualan Xpander GLS yang mulai mengalami peningkatan. Sedangkan diskon PPnBM DTP untuk kendaraan non-LCGC akan berakhir di pengujung Maret 2022.
Department Head of Sales Region 1 Department Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), Ilham Iranda Syahputra mengatakan pada saat PPnBM dicabut hanya ada satu varian Mitsubishi yang mendapatkan insentif.
"Mudah mudahan bisa kami genjot lagi dengan berbagai fasilitas penjualan yang kami miliki. Mudah-mudahan bisa terstimulasi lagi. Ini juga menjelang Lebaran momen yang baik untuk melakukan pembelian," ujar Ilham secara virtual, Selasa (15/3/2022).
Baca Juga: Toyota Berharap Diskon PPnBM DTP untuk Mobil Non-LCGC Bisa Berlanjut
Sementara momentum untuk Mitsubishi Xpander, sambung Ilham, banyak hal yang dapat dilakukan untuk menjaga momentum. Mitsubishi tetap aktif menggelar aktivitas secara online di tengah pandemi.
"Ada juga beberapa event di outlet-outlet dealer kami. Melihat dan mencoba fasilitas di area dealer kami. Selain itu kami juga adakan berbagai macam event. Tidak hanya penjualan. Misalnya delivery ceremony," papar Ilham.
Sebagai informasi, pemerintah resmi memperlakukan diskon pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) periode 2022.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 852 Tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2022, ada 11 model mobil yang masuk dalam daftar penerima diskon PPnBM DTP.
Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022. Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen, dan 33,33 persen.
Baca Juga: PT MMKSI Tandatangani MoU, Ini Partisipasinya dalam Transisi Kendaraan Elektrifikasi Indonesia
Artinya, tarif PPnBM yang dibayar di kuartal pertama 2022 adalah nol persen, lalu kuartal kedua menjadi 1 persen, dan kuartal ketiga 2 persen.
Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc dengan harga antara di bawah Rp 250 juta.
Diskon PPnBM di segmen ini adalah 50 persen pada kuartal pertama 2022, sehingga konsumen hanya membayar tarif PPnBM 7,5 persen. Insentif di segmen kedua juga berlaku untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80 persen.