Toyota Berharap Diskon PPnBM DTP untuk Mobil Non-LCGC Bisa Berlanjut

Selasa, 15 Maret 2022 | 11:05 WIB
Toyota Berharap Diskon PPnBM DTP untuk Mobil Non-LCGC Bisa Berlanjut
PPnBM DTP di acara GIIAS 2021. Sebagai ilustrasi [Suara.com/CNR ukirsari].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Toyota Astra Motor (TAM) mengharapkan insentif PPnBM DTP untuk mobil non-LCGC dapat berlanjut di tengah kondisi pandemi COVID-19.

Disampaikan Direktur Pemasaran PT TAM, Anton Jimmi Suwandy, pihaknya melalui Gaikindo akan menyampaikan kepada pemerintah, tentang harapan dari para pelaku industri.

"Kami rasa pemerintah akan mempertimbangkan. Karena kami rasa bagaimanapun kondisi pandemi ini belum selesai. Jadi bagaimana bisa mendukung industri otomotif lebih tepat, kami rasa PPnBM salah satu cara yang baik karena bisa dirasakan langsung oleh industri diler dan sebagainya," ujar Anton, di Jakarta, baru-baru ini.

PT Toyota-Astra Motor berpartisipasi dalam ajang otomotif Jakarta Auto Week (JAW) 2022 yang digelar Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) pada 12-20 Maret 2022. [Foto: TAM]
PT Toyota-Astra Motor berpartisipasi dalam ajang otomotif Jakarta Auto Week (JAW) 2022 yang digelar Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) pada 12-20 Maret 2022. [Foto: TAM]

Untuk bulan ini, Anton memperkirakan akan terjadi kenaikan penjualan. Pasalnya untuk model seperti Toyota Avanza terlihat mulai ada kenaikan dibandingkan bulan sebelumnya.

Baca Juga: Pemasok Komponen Toyota Mengalami Peretasan, Ada Ancaman Data Bakal Beredar di Pasar Gelap

"Saya berikan bocoran sedikit, demand dari Avanza lumayan meningkat kira-kira 15-20 persen. Jadi saya rasa ini subsidi atau support dari PPnBM," ungkap Anton.

Sebagai informasi, pemerintah resmi memperlakukan diskon pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) periode 2022.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 852 Tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2022, ada 11 model mobil yang masuk dalam daftar penerima diskon PPnBM DTP.

Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022. Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen, dan 33,33 persen. Artinya, tarif PPnBM yang dibayar di kuartal pertama 2022 adalah 0 persen, lalu pada kuartal kedua menjadi 1 persen, dan kuartal ketiga 2 persen.

Segmen kedua adalah kendaraan berkapasitas mesin hingga 1.500 cc dengan hargadi bawah Rp 250 juta. Diskon PPnBM di segmen ini adalah 50 persen pada kuartal pertama 2022, sehingga konsumen hanya membayar tarif PPnBM 7,5 persen. Insentif di segmen kedua juga berlaku untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80 persen.

Baca Juga: Toyota Gairahkan Pasar Otomotif Nasional Lewat JAW 2022

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI