Viral Aksi Pemobil Tarik Paksa Struk Parkir Bikin Publik Geram, Bercandanya Enggak Asik Banget

Minggu, 13 Maret 2022 | 14:47 WIB
Viral Aksi Pemobil Tarik Paksa Struk Parkir Bikin Publik Geram, Bercandanya Enggak Asik Banget
Pemobil menarik paksa karcis parkir hingga struk memanjang (TikTok)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang pemobil menarik paksa struk parkir hingga cukup panjang. Video ini dibagikan oleh akun TikTok @ejikkuy.

Dalam tayangan video tersebut, diperlihatkan bagaimana seorang pemobil yang melakukan aksi barbar dengan cara menarik paksa struk parkir.

Awalnya, pemobil hendak parkir di sebuah tempat yang diduga merupakan pusat perbelanjaan atau mall.

Pemobil tersebut hendak parkir. Seperti pada umumnya, untuk bisa masuk ke tempat parkir sebuah perbelanjaan harus menggunakan struk parkir.

Baca Juga: Dishub Medan Ingatkan Jukir E-Parking Tak Terima Retribusi Parkir Tunai, Jika Dilanggar Ini Sanksinya

Biasanya terdapat sebuah mesin yang bisa mengeluarkan struk di tempat parkir sebuah perbelanjaan.

Hanya dengan mendekatkan tangan ke arah sensor parkir, struk atau karcis parkir akan keluar dengan sendirinya.

Pemobil tersebut sudah melakukan hal tersebut. Tetapi ia bereaksi dengan barbar ketika struk parkir sudah keluar dari mesin. Struk parkir tersebut ditarik paksa hingga cukup panjang.

Pemobil menarik paksa karcis parkir hingga struk memanjang (TikTok)
Pemobil menarik paksa karcis parkir hingga struk memanjang (TikTok)

Pemobil tersebut malah tertawa girang usai melakukan hal yang barbar ini. Melihat video tersebut, warganet pun langsung membanjiri kolom komentar postingan tersebut.

"bercandanya gak asik banget, dikira lucu kali ya," tulis @scr***.

Baca Juga: Ini 4 Fakta Crazy Rich Doni Salmanan, Sempat Jadi Tukang Parkir Sampai Dibully Saudara Karena Naik Supra X

"ngikutin trend tanpa mikir efek positif negatifnya," beber @va****.

"Pernah Pas waktu gua ke mall, orang didepan gua gina, pas giliran saya tempat ticketnya error," celetuk @sen***.

Aksi yang dilakukan pemobil tersebut sudah masuk dalam perusakan faslitias umum. Hal ini bisa dijerat hukuman sesuai aturan yang berlaku, yakni Pasal 406 KUHP ayat (1).

Dalam pasal tersebut berbunyi "Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.”

Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI