Suara.com - Curhat warganet tentang jalanan utama yang ditutup selama 3 hari berturut-turut menjadi viral di media sosial. Jalan tersebut ditutup gara-gara acara hajatan milik salah satu perangkat desa.
Curhat warganet ini dibagikan dalam sebuah akun Twitter @SeputarTetangga. Warganet merasa kesal melihat jalan ditutup selama 3 hari berturut-turut.
Hal ini disebabkan adanya acara pernikahan berlangsung di jalan tersebut. Selama 3 hari, terlihat tenda dan panggung pernikahan berdiri tepat di jalan utama.
Mobil dan motor pun tak bisa melintas jika jalan tersebut masih terdapat tenda dan panggung pernikahan tersebut.
Baca Juga: Polisi Tangkap 10 Penggerak Balap Liar di Jalan Sudirman-Thamrin
Menurut pengakuannya, acara pernikahan tersebut merupakan agenda milik salah satu perangkat desa di sekitarnya.
Ia menilai kalau tetangganya tersebut keterlaluan karena memanfaatkan jabatan dan dengan seenaknya sendiri menutup jalan selama 3 hari.
Ia memberikan pesan kepada masyarakat yang ingin menggelar acara pernikahan agar tidak melakukan seperti tetangganya yang diceritakan di atas.
Curhat ini pun mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.
"Kalau banyak jalan tembusan gak masalah tapi biasanya ditutup cuma sehari aja pas acara, bukan sampai 3 hari, kalau gak ada jalan tembusan lain dan ditutup sampai 3 hari ya parah banget ini. Di kampung juga gak ada kok yg bikin acara sampai nutup jalan, ini memang perangkat desanya aja yg aneh-aneh," tulis @Irm***.
"Nutup jalan utama berhari-hari itu secara hati nurani udah mati. Semoga kalian yang pada nantinya nikah dengan resepsi diberikan rejeki bajet buat sewa gedung," tulis @same***.
Memang dalam menggelar acara pernikahan di jalan umum harus sesuai dengan aturan. Dilansir dari hukumonline, pesta pernikahan dengan memasang tenda yang menghalangi sebagian jalan raya termasuk sebagai penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.
Mengenai hal ini dapat dilihat ketentuannya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas adalah kegiatan yang menggunakan ruas jalan sebagian atau seluruhnya di luar fungsi utama dari jalan.
Penggunaan jalan untuk pesta pernikahan termasuk sebagai penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi.
Penggunaan jalan yang bersifat pribadi antara lain untuk pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya.
Jalan yang dapat digunakan untuk kepentingan pribadi ini adalah jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
Jika penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi tersebut mengakibatkan penutupan jalan, maka penggunaan jalan dapat diizinkan apabila ada jalan alternatif.
Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif tersebut harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara.
Jika penggunaan jalan tersebut mengakibatkan penutupan jalan, harus ada izin penggunaan jalan yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Polri nantinya akan bertanggung jawab menempatkan petugas pada ruas jalan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Sedangkan pengguna jalan di luar fungsi jalan ini bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan.