Begini Cara Pedagang Keliling Beri Efek Jera Ke Pemotor yang Melintas di Trotoar, Santuy Abis!

Minggu, 13 Maret 2022 | 07:00 WIB
Begini Cara Pedagang Keliling Beri Efek Jera Ke Pemotor yang Melintas di Trotoar, Santuy Abis!
Cara pejalan kaki bikin jera para pemotor yang melintas di trotoar bikin publik salut (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Itu jalan aspal kurang lebar apa gimana sih, jadi harus naik trotoar ngambil hak jalan pejalan kaki," timpal @cor***.

Sebagai informasi, aturan mengenai trotoar dikhususkan untuk pejalan kaki memang sudah diatur dalam undang-undang.

Aturan tersebut salah satunya tertuang dalam Pasal 284 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Lanjut ke aturan lain yakni Pasal 275 UU LLAJ merupakan pasal lain yang juga mengatur mengenai larangan melintasi trotoar.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI