Suara.com - Sederet aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) perlahan mulai dilonggarkan. Salah satunya tidak diwajibkan tes Covid-19 untuk pelaku perjalanan domestik bagi yang sudah divaksinasi lengkap dan booster.
Selain itu, terdapat wacana bila pemerintah akan mengizinkan mudik 2022. Namun demikian, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, aturan mudik saat ini masih dalam pembahasan.
"Kalau mudik, saya lagi bahas dengan Menteri Perhubungan dan Kakorlantas Polri. Kemungkinan kita akan menggunakan skema yang sama seperti 2019. Tapi ini masih jadi tahapan perencanaan kita," kata Budi Setyadi saat berada di Jakarta Auto Week 2022, JCC pada Sabtu (12/3/2022).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, jika sudah diberlakukan satu arah pada 2019.
Kemudian pada saat ini sedang dilakukan penelitian dulu, jadi sudah ada survei pertama oleh biro Litbang Kemenhub. Tetapi kemarin Menteri minta ada survei kedua.
"Tahap dua akan dijadikan sebagai referensi untuk policy management traffic untuk di angkutan lebaran 2022," katanya.
Meski begitu, lanjut Budi, belum bisa memastikan mudik diperbolehkan atau tidak, karena masih belum ada keputusan resmi.
"Saya belum mengatakan itu (mudik). Hanya bahas persyaratan perjalanan aja. Jadi saya antisipasi saja," katanya.
Baca Juga: Kabar Baik! KAI Mulai Jual Tiket Mudik Lebaran Pada H-30