Jarang yang Tahu, Ternyata Ini Kepanjangan Tilang Lengkap dengan Jenis-Jenis Suratnya

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Jum'at, 11 Maret 2022 | 11:00 WIB
Jarang yang Tahu, Ternyata Ini Kepanjangan Tilang Lengkap dengan Jenis-Jenis Suratnya
Ilustrasi tilang. (pexels/Kindel Media)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagi pemilik kendaraan, wajib hukumnya memiliki surat-surat lengkap dan mematuhi peraturan lalu lintas. Jika tidak, maka akan kena tilang. Lantas, apa itu kepanjangan tilang? Untuk selengkapnya, simak ulasannya berikut ini.

Dalam KBBI disebutkan bahwa tilang adalah bukti dari pelanggaran lalu lintas. Biasanya, tilang resmi berentuk surat tentang pelanggaran tilang. Adapun surat tilang ini ada dua warna, yakni biru dan merah.

Untuk informasi selengkapnya, berikut ini kepanjangan tilang yang perlu diketahui yang dilansir dari sejumlah sumber.

Berikut Ini Kepanjangan Tilang

Tilang adalah istilah yang digunakan oleh polisi untuk menindak pelanggar lalu lintas. Kepanjangan tilang adalah akronim dari 'Bukti Pelanggaran Lalu Lintas'. Untuk kata 'tilang' sendiri diambil dari 'Bukti Pelanggaran'.

Dalam praktiknya, tilang mempunyai bentuk berupa surat yang isinya beragam kolom informasi mengenai pelanggaran pengendara.

Jenis Surat Tilang

Sebelumnya sudah disebutkan bahwa surat tilang ini terbagi menjadi dua jenis warna, yaitu biru dan merah. Kedua warna tersebut mempunyai perbedaan, mulai dari segi penanganannya hingga proses mengurusnya.

Untuk surat tilang berwaena merah umumnya diberikan kepada pengendara ngotot tida merasa tidak melakukan kesalahan atau pelanggaran. Jika surat berwarna merah ini sudah diberikan kepada pelanggar, maka pelanggar harus ikut sidang di Kejaksaan Negeri terdekat untuk memberikan argumentsinya.

Baca Juga: Rombongan Supermoto Terobos Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang, Polisi Lakukan Penangkapan

Sedangkan surat tilang berwarna biru diberikan ke pengendara yang mengakui kesalahannya. Pengendara juga harus rela  surat kelengkapan kendaraannta disita, seperti SIM atau STNK agar bisa diurus secara cepat, sebab pengendara cukup bayar denda di Kejaksaan Negeri sesuai dengan tanggal yang tercantum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI