"Ciri-ciri negara maju," tulis salah satu warganet.
"Di Malaysia sungguh berbeda. Justru mobil VVIP diagung-agungkan," beber warganet di kolom komentar.
"Di Malaysia jangan haraplah terjadi. Nyawa rakyat-rakyat biasa di sini ibarat jadi taruhan," celetuk warganet.
Dalam aturan Undang-undang yang ada di Indonesia, memang ada aturan secara tertulis mengenai kendaraan prioritas.
Hal ini diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Setidaknya terdapat tujuh kendaraan yang memeroleh prioritas di jalan raya, yakni:
1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!