Suara.com - Konvoi petinggi negara di Jepang membuat publik Malaysia iri melihatnya. Bagaimana tidak, mereka memilih untuk mendahulukan mobil ambulans yang melintas di sebuah jalan.
Hal ini tampak dalam unggahan akun Facebook @Inforoadblock dan kemudian di-repost ileh laman World of Buzz.
Dalam keterangan di laman tersebut, terlihat video yang memperlihatkan konvoi kerajaan Jepang mempersilakan sebuah mobil ambulans untuk melintas terlebih dahulu.
Mobil yang ditunggangi oleh Kaisar Akihito dan istrinya, Permaisuri Michiko rela berhenti sejenak.
Baca Juga: Tabrakan Truk vs Ambulans Pembawa Jenazah Mantan Anggota DPRD di Pati, Satu Orang Meninggal
"Konvoi keluarga kerajaan Jepang (Kaisar Akihito dan istri, Permaisuri Michiko) berhenti sejenak untuk memberi jalan kepada ambulans." tulis keterangan video tersebut.
Mobil mereka berhenti tepat di persimpangan lampu lalu lintas. Rombongan yang mengiringi mereka pun berhenti untuk memberikan akses ambulans yang melintas di jalan tersebut.
Usai ambulans melintas, konvoi kerajaan tersebut kemudian melanjutkan perjalanan.
Kaisar Akihito dan Permaisuri Michiko kemudian menyambut para warga yang berada di pinggir jalan dengan melambaikan tangan.
Hal ini pun bukanlah yang pertama terjadi. Di Indonesia sendiri, insiden serupa pernah terjadi 2 bulan silam di mana rombongan Presiden Jokowi memberikan jalan ke mobil ambulans di jalan.
Baca Juga: Mobil Ambulans Pengangkut Jenazah Mantan Anggota DPRD Ditabrak Truk, Satu Penumpang Tewas
Insiden tersebut pun membuat publik Malaysia merasa iri dan membanjiri kolom komentar di postingan tersebut.
"Ciri-ciri negara maju," tulis salah satu warganet.
"Di Malaysia sungguh berbeda. Justru mobil VVIP diagung-agungkan," beber warganet di kolom komentar.
"Di Malaysia jangan haraplah terjadi. Nyawa rakyat-rakyat biasa di sini ibarat jadi taruhan," celetuk warganet.
Dalam aturan Undang-undang yang ada di Indonesia, memang ada aturan secara tertulis mengenai kendaraan prioritas.
Hal ini diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Setidaknya terdapat tujuh kendaraan yang memeroleh prioritas di jalan raya, yakni:
1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!