Suara.com - Membayar pajak tahunan sudah menjadi kewajiban bagi para pemilik sepeda motor. Namun bisa saja terjadi keterlambatan melakukan pembayaran pajak. Salah satu alasannya karena alpa atau lupa melunasinya.
Jika sudah demikian, pemilik kendaraan tentu harus membayar denda untuk keterlambatan kewajiban pajak kendaraan. Denda keterlambatan ini cukup besar karena akan dikenakan meskipun hanya telat satu hari.
Nominalnya juga meningkat seiring dengan bertambahnya waktu keterlambatan.
Untuk mengecek berapa denda yang dikenakan ketika telat membayar pajak sepeda motor, pemilik bisa menghitungnya secara langsung.
Baca Juga: Oli Mesin yang Digunakan pada Sepeda Motor adalah Pelumas dengan Kekentalan Berapa? Ini 4 Contohnya
Berikut cara menghitung denda jika terlambat membayar pajak sepeda motor seperti dikutip dari Suzuki Indonesia.
Jumlah denda masing-masing kendaraan sebenarnya berbeda karena akan tergantung dengan tipe motor dan cc. Tapi pemilik bisa menghitungnya berbekal informasi dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Cara menghitung denda telat bayar pajak motor dapat mengacu pada beberapa hal berikut ini:
- Denda untuk keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan adalah PKB X 25%.
- Denda keterlambatan 2 bulan lebih adalah PKB X 25% X 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 3 bulan lebih adalah PKB X 25% X 3/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 6 bulan lebih adalah PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 1 tahun lebih adalah PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 2 tahun lebih adalah 2 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 3 tahun lebih adalah 3 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
Cek berapa lama sudah terlambat membayar pajak kemudian bisa langsung mencoba untuk menghitung dengan menerapkan rumus di atas.
Baca Juga: Benarkah Kelebihan Oli Sepeda Motor Malah Bikin Performa Melempem?