Tak Mau Rugi Bandar, Mitsubishi Xpander Ini Dijarah dan Dirusak Isinya sebelum Ditarik Pihak Leasing

Rabu, 09 Maret 2022 | 15:45 WIB
Tak Mau Rugi Bandar, Mitsubishi Xpander Ini Dijarah dan Dirusak Isinya sebelum Ditarik Pihak Leasing
Mitsubishi Xpander hasil tarikan leasing dengan kondisi memprihatinkan (TikTok)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Mitsubishi Xpander hasil tarikan leasing dengan kondisi memprihatinkan (TikTok)
Mitsubishi Xpander hasil tarikan leasing dengan kondisi memprihatinkan (TikTok)

"Mending itu, kalau gua itu airbag sama ac udah kejual, pelek jadi besi, ban serep ilang, kursi tinggal 1, lampu hilang semua dah sama spion," beber @sat****.

"Definisi bisa bayar DP gak bisa bayar cicilan," celetuk @Boa***.

Terkait kasus tersebut, pihak kreditur bisa mendapatkan jeratan hukum. Hal ini sesuai dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

Dalam pasal tersebut disebutkan seseorang yang sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang adalah kepunyaan orang lain. Sanksi terberat adalah hukum penjara 4 tahun dan denda paling banyak Rp 900 ribu.

Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI