
"Mending itu, kalau gua itu airbag sama ac udah kejual, pelek jadi besi, ban serep ilang, kursi tinggal 1, lampu hilang semua dah sama spion," beber @sat****.
"Definisi bisa bayar DP gak bisa bayar cicilan," celetuk @Boa***.
Terkait kasus tersebut, pihak kreditur bisa mendapatkan jeratan hukum. Hal ini sesuai dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Dalam pasal tersebut disebutkan seseorang yang sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang adalah kepunyaan orang lain. Sanksi terberat adalah hukum penjara 4 tahun dan denda paling banyak Rp 900 ribu.
Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!