Suara.com - Ketika mengalami gagal bayar kredit mobil, pastinya pihak leasing akan menarik unitnya sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui sebelumnya. Namun terkadang, ada juga pemilik mobil yang tak terima kalau unitnya diambil pihak leasing.
Bahkan pemilik mobil justru melakukan aksi barbar terhadap mobilnya sebelum ditarik pihak leasing, seperti halnya yang terlihat dalam sebuah video yang viral di media sosial satu ini.
Dalam sebuah unggahan akun TikTok @putukardi, terlihat sebuah unit Mitsubishi Xpander sudah dalam bentuk yang tak karuan.
Beberapa part dalam mobil sudah ada yang hilang. Bahkan bodi mobil terlihat sudah baret-baret cukup banyak.
Baca Juga: Miring Abis dan Bikin Ngiler, Segini Taksiran Harga Fortuner 2015 Lengkap dengan Spesifikasinya
Pengunggah memperlihatkan beberapa komponen yang sudah diambil pemilik seperti head unit, cover pilar A, plafon, seatbelt, jok, karpet dan plastik penutup dongkrak di bagasi.
Perekam menyebut kalau pemilik mobil merasa sakit hati sehingga melakukan aksi yang barbar ini.
Padahal pengunggah tersebut hendak menjual mobil tersebut lagi dan melakukan review agar calon pemilik baru bisa mempertimbangkannya untuk membeli.
Tapi kalau kondisi seperti ini, pastinya pembeli akan berpikir ulang untuk membelinya.
Video ini pun mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.
Baca Juga: Indra Kenz Serahkan Mobil Tesla ke Penyidik, Polisi Masih Buru Aset Lainnya
"makanya buat para pecinta kredit, kalau tak mampu lunasin ya gak usah beli, gak usah mentingin gengsi kali," tulis ah***.
"Mending itu, kalau gua itu airbag sama ac udah kejual, pelek jadi besi, ban serep ilang, kursi tinggal 1, lampu hilang semua dah sama spion," beber @sat****.
"Definisi bisa bayar DP gak bisa bayar cicilan," celetuk @Boa***.
Terkait kasus tersebut, pihak kreditur bisa mendapatkan jeratan hukum. Hal ini sesuai dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Dalam pasal tersebut disebutkan seseorang yang sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang adalah kepunyaan orang lain. Sanksi terberat adalah hukum penjara 4 tahun dan denda paling banyak Rp 900 ribu.
Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!