Suara.com - Bagi pencinta otomotif pada umumnya, dan balap roda dua pada khususnya, gelaran MotoGP Sirkuit Mandalika di Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat sudah di depan mata.
Menonton secara langsung di venue, serta menilik situasi penyebaran virus Corona penyebab COVID-19 bakal memberikan konsekuensi. Yaitu peluang untuk tertular karena potensi terjadinya kerumunan.
Nah, di masa transisi status pandemi menjadi status endemi COVID-19, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan empat aturan baru terkait protokol kesehatan.
Salah satu di antaranya adalah SE No. 14 Tahun 2022 terkait MotoGP Mandalika. Selain itu masih ada SE Satgas No. 11 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), SE No. 12 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar negeri (PPLN), dan SE No. 13 Tahun 2022 terkait kawasan Batam, Bintan dan Bali.
Baca Juga: Patung Presiden RI Joko Widodo Jadi Landmark Sirkuit Mandalika, Konstruksi Pemasangan Hampir Selesai
"Pembaharuan ini dilakukan dalam rangka adaptasi menuju masyarakat yang semakin produktif dan aman beraktivitas di masa pandemi," jelas Wiku Adisasmito, Juru Bicara COVID-19 pada Rabu (9/3/2022).
Adapun rincian SE Satgas terbaru menyangkut penyelenggaraan MotoGP Sirkuit Mandalika adalah:
SE Satgas No. 14 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku mulai 8 Maret 2022.
Pertama, kewajiban testing sebelum keberangkatan dan entry test bagi penonton berdasarkan asal wilayah kedatangan.
Bagi penonton yang tergolong Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN, tidak wajib testing jika sudah divaksin kedua atau ketiga.
Sedangkan penonton yang tergolong Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPLN wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dari wilayah asalnya serta wajib melakukan entry test (RT-PCR).
Jika positif, maka PPLN wajib melakukan isolasi sesuai prosedur yang berlaku.
Kedua, syarat memasuki venue acara adalah telah divaksin kedua atau ketiga. Selain itu, tidak berlaku lagi kewajiban testing sebelum memasuki kawasan maupun selama menjalani rangkaian acara di dalam venue.