Heboh Kecelakaan Mobil Pembawa Jenazah vs Truk Tangki Air, Publik Soroti Sopir Ambulans

Selasa, 08 Maret 2022 | 14:50 WIB
Heboh Kecelakaan Mobil Pembawa Jenazah vs Truk Tangki Air, Publik Soroti Sopir Ambulans
Kondisi terakhir ambulans pembawa jenazah usai terlibat kecelakaan di jalan (Facebook)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Insiden kecelakaan mobil pembawa jenazah vs truk tangki air menjadi sorotan publik. Peristiwa kecelakaan ini diabadikan dalam sebuah akun Facebook Saputro Nugroho.

Dalam tayangan video tersebut, terlihat kondisi ambulans yang membawa jenazah pecah kaca belakang dan bagian roda belakang hilang.

Bagian samping belakang mobil ambulans itupun juga sudah penyok serta terlihat kain pembungkus keranda tersebut juga muncul di luar.

Menurut informasi yang dibagikan oleh pengunggah, insiden ini terjadi di perempatan Bleber, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Info jenazah yang dibawa mobil ambulans tersebut merupakan seorang kepala Desa Sukolilo.

Baca Juga: Ngeri Kali, Mobil Tabrak Motor di Sumut, 1 Tewas

Ambulans pembawa jenazah yang mengalami kecelakaan diangkut mobil towing (Facebook)
Ambulans pembawa jenazah yang mengalami kecelakaan diangkut mobil towing (Facebook)

Beberapa warganet pun menyoroti aksi sopir ambulans seusai insiden kecelakaan ini terjadi.

"bawa org sakit diperbolehkan untuk menerobos, klo org yg sdh meninggal tidak diharuskan, koreksi klo salah," tulis @and***.

"Memang ambulans hrs diperioritaskan, tp tolong jg driver ambulans jangan asal nyelonong selap sini selip sini, apalagi di perempatan dan jalanan padat," beber @tar***.

Sekadar informasi mengenai mobil jenazah di dalam aturan lalu lintas.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 terkait pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

Baca Juga: Yunita Warga Pandeglang Tewas di Jalan Serang-Pandeglang, Ditabrak Truk Saat Mendahului

(a) Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

(b) ambulans yang mengangkut orang sakit;

(c) Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas; (d) Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

(e) Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

(f) iring-iringan pengantar jenazah; dan

(g) konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI