Jangan Sampai Kena Tilang, Ayo Simak Lagi Aturan Wajib Kendaraan Lolos Uji Emisi

Senin, 07 Maret 2022 | 13:14 WIB
Jangan Sampai Kena Tilang, Ayo Simak Lagi Aturan Wajib Kendaraan Lolos Uji Emisi
Petugas bersiap melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11/2021). Sebagai ilustrasi [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aturan mengenai uji emisi kendaraan bermotor sudah mulai diterapkan, terutama di wilayah DKI Jakarta. Jika kendaraan tidak lolos uji emisi maka akan dikenakan sanksi tilang.

Aturan ini mengikuti Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, yang mewajibkan uji emisi bagi kendaraan bermotor berusia tiga tahun atau lebih.

Menurut Pergub ini, kewajiban uji emisi bahkan harus dilakukan secara berkala, tidak hanya sekali saja melainkan setiap satu tahun sekali.

Mendukung peraturan tadi, sanksi tilang terkait uji emisi kendaraan bermotor ini sudah berlaku mulai 13 November 2021.

Baca Juga: Suka BMW THE 2, Atlet Bulu Tangkis Greysia Polii Jadi Pembeli Perdana Gran Coupe Sport M Performance Edition

Seorang pengendara sepeda motor menunjukkan hasil uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Seorang pengendara sepeda motor menunjukkan hasil uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11/2021). Sebagi ilustrasi [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi. Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000. Sementara denda untuk roda empat adalah maksimum Rp 500.000.

Untuk aturan antara mobil berbahan bakar bensin dengan diesel juga berbeda. Tak hanya dari sisi mesinnya saja, dikutip dari laman Mitsubishi, beda tahun produksi juga berbeda hitungan untuk ambang batas emisinya.

Misalnya kendaraan berbahan bakar bensin dengan tahun produksi sebelum 2007, maka wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.

Sementara untuk mobil dengan waktu produksi di atas 2007 wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.

Apabila konsentrasi gas CO dan HC berada di bawah ambang batas itu, maka kendaraan telah dinyatakan lulus uji emisi.

Baca Juga: Awas Kena Tilang, Kamera ETLE Bakal Dipasang di Jalan Tol

Sementara untuk kendaraan diesel, masih dibedakan lagi dengan bobot kendaraannya karena ada kendaraan penumpang dan juga komersial.

Bagi mobil penumpang dengan bobot di bawah 3,5 ton dan merupakan produksi sebelum 2010, maka wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.

Tapi bagi kendaraan yang bobotnya di atas 3,5 ton dengan tahun produksi sebelum 2010 maka wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.

Saat ini fasilitas uji emisi juga sudah tersedia di sejumlah bengkel resmi pabrikan. Jadi pastikan kendaraan kesayangan lolos uji emisi, jangan sampai terkena sanksi tilang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI