Suara.com - Kamera ETLE atau tilang elektronik yang dipasang Tol Trans Sumatera akan mendeteksi para pengemudi yang ngebut, demikian dikatakan Wakil Direktur Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung AKBP Muhammad Ali pada pekan ini.
Ali mengatakan pengendara yang melaju dengan kecepatan di atas 100 km/jam di Tol Trans Sumatera akan otomatis ditilang.
“Sudah diberlakukan, kemarin Ditlantas Polda Lampung dan PT Hutama Karya selaku pengelola sudah menandatangani perjanjian kerja sama terkait ETLE ini,” kata Ali, dikutip dari Korlantas Polri, Sabtu (5/3/2022).
Ali menjelaskan, teknis pelanggaran bagi pengendara di jalan tol Lampung ini akan dikenakan tilang bagi yang mengemudi dengan kecepatan lebih dari 100 km per jam.
Baca Juga: Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang Segera Beroperasi sebelum Idul Fitri 2022
“Ada kamera CCTV ETLE yang akan memantau,” kata Ali.
Kemudian, jika kendaraan yang melebihi batas kecepatan terdeteksi sistem di komputer, akan diketahui jenis pelanggarannya. Dari data kendaraan akan diketahui alamat yang terdaftar lalu bukti tilang akan dikirimkan melalui kantor pos.
“Jika pelanggar tidak membayar denda tilang, maka pemilik kendaraan tidak dapat memperpanjang surat-surat kepemilikan kendaraan,” kata Ali.
Sebelumnya diwartakan bahwa kamera tilang elektronik sudah dipasang di Tol Trans Sumatera pada pekan ini. Kamera tersebut terintegrasi dengan kamera sensor kecepatan sehingga bisa mendeteksi mereka yang melesat di atas batas kecepatan.
Hutama Karya sendiri berharap dengan dipasangnya kamera tilang elektronik, kesadaran berlalu-lintas pengendara di Tol Trans Sumatera semakin tinggi.
Baca Juga: Kamera Tilang Elektronik di Jalan Tol Trans Sumatera untuk Tingkatkan Kesadaran Lalu-lintas