Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
10. Pasal 289
Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di saping pengeudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurugan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
11. Pasal 291 Ayat 1
Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
12. Pasal 293 Ayat 1
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
13. Pasal 293 Ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 Ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000.
Baca Juga: Ogah Latah, Hyundai dan Kia Putuskan Belum Mau Memboikot Rusia
14. Pasal 294