Awas Kena Tilang, Kamera ETLE Bakal Dipasang di Jalan Tol

Rabu, 02 Maret 2022 | 18:43 WIB
Awas Kena Tilang, Kamera ETLE Bakal Dipasang di Jalan Tol
Jalan tol Ciawi jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebagai ilustrasi [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Korlantas Polri berkolaborasi dengan Jasa Marga, bakal menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol.

Hal itu diungkapkan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan saat menghadiri syukuran ulang tahun PT Jasa Marga ke-44 yang dilaksanakan di Kantor PT Jasa Marga di Taman Mini, Jakarta.

Kerja sama Korlantas Polri bersama PT Jasa Marga, kata Brigjen Pol Aan Suhanan, bakal mengeluarkan inovasi baru dalam penegakan hukum berbasis ETLE khususnya di jalan tol.

Kamera ETLE bakal menangkap pelanggaran overload dan batas kecepatan.

Baca Juga: BMW Putuskan Stop Produksi dan Ekspor Sementara ke Rusia

Petugas memantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas memantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Saat ini sudah ada di tujuh titik untuk WIM (Weight in Motion), kemudian ada lima titik speedcam. Semua nanti akan terkoneksi dengan ETLE presisi yang ada di Korlantas. Jadi hari ini kami mulai sosialisasikan selama 30 hari ke depan," ungkap Brigjen Pol Aan Suhanan, dikutip dari laman Korlantas Polri.

Ia menerangkan bahwa selama 30 hari ke depan sampai 30 Maret 2022, para pengendara yang tertangkap kamera ETLE di jalan tol akan diberikan surat teguran yang langsung dikirim ke alamat pengendara.

"Artinya, nanti disosialisasikan kepada masyarakat pengguna jalan, dikirimkan surat konfirmasi untuk yang melanggar. Ini belum diberikan tindakan selama 30 hari ke depan, hanya peringatan saja," ucap Brigjen Pol Aan Suhanan.

Untuk lokasi penerapan penegakan hukum melalui ETLE di jalan tol, ia menjelaskan bahwa dalam tahap awal penerapan dilakukan di jalan tol yang dikelola PT Jasa Marga.

"Saat ini yang kami integrasikan di tol yang dikelola Jasa Marga ada di Cakung, Cikampek dan pintu gerbang tol. Begitu pula speedcam baru di tol yang dikelola oleh Jasa Marga," tukas Brigjen Pol Aan Suhanan.

Baca Juga: Tekan Pelanggaran Kendaraan Kelebihan Kecepatan dan Muatan, BPJT Dukung Penuh ETLE Jalan Tol

"Nanti berikutnya mungkin para pengelola jalan tol lain bisa berkontribusi, berkolaborasi mengintegrasikan kameranya kepada ETLE Korlantas," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI