Suara.com - Pemerintah Kota Jakarta Barat siap memeriksa 40 bengkel resmi yang melayani uji emisi mobil dan sepeda motor selama 2022. Tujuannya memastikan bengkel-bengkel itu layak dan sesuai standar pelayanan uji emisi. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Pada tahun ini kami targetkan memeriksa 40 bengkel resmi di Jakarta Barat," jelas Enrile Indro Prasetyo, Pelaksana tugas Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Disebutkannya ada beberapa aspek yang diperiksa dari setiap bengkel, seperti izin tempat uji emisi (TUE), sertifikat teknisi, kalibrasi alat uji emisi, dan SOP uji emisi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk semua bahan bakar.
"Unsur-unsur ini penting untuk diperiksa agar tidak terjadi kesalahan teknis yang berakibat menurunnya kualitas pelayanan uji emisi," jelas Enrile Indro Prasetyo.
Baca Juga: Perusahaan Mobil Rusia Avtovaz Tangguhkan Kegiatan Perakitan
Kegiatan pemeriksaan bengkel juga selaras dengan program pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyediakan tempat uji emisi yang layak bagi warga.
"Dengan demikian, program udara bersih yang digaungkan oleh pemerintah provinsi DKI akan semakin terealisasi," tukas Enrile Indro Prasetyo.
Kekinian, Pemerintah Kota Jakarta Barat sudah memeriksa delapan bengkel resmi di wilayah Jakarta Barat, dan belum ditemukan adanya pelanggaran.
"Semua sudah sesuai dengan aturan. Kami belum temukan pelanggaran. Kalau ada pelanggaran kami hanya berikan sanksi teguran," tandasnya.
Harapannya, dengan dilakukan pemeriksaan ini maka seluruh bengkel resmi di Jakarta Barat bisa memberikan pelayanan uji emisi yang layak bagi warga.
Baca Juga: Garda Oto Uji Emisi 400 Unit Mobil, Ikut Ciptakan #IndonesiaLangitBiru