Dalam hal ini, dia juga mengatakan bahwa PPnBM DTP ini adalah salah satu "bumper" agar nantinya masyarakat tidak kaget dengan ketentuan PPnBM berdasarkan emisi gas buang yang sudah diberlakukan sejak Oktober tahun lalu.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2021, PPnBM ditentukan berdasarkan kapasitas mesin, emisi gas buang, dan efisiensi konsumsi bahan bakar. Jadi, diskon itu ditentukan berdasarkan emisi yang dihasilkan oleh sebuah kendaraan.
Dia berharap dengan adanya kebijakan yang dituangkan oleh kementerian terkait ini akan menjadikan industri otomotif di Indonesia ini akan terus berkembang ke depannya.
"Dengan adanya kebijakan itu (PPnBM DTP), industri tetap tumbuh," tegas dia.
Sebagai informasi tambahan, pada awal tahun, pemerintah resmi mengumumkan berlanjutnya program pemulihan industri otomotif melalui perpanjangan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor yang terbagi dalam dua kategori. [Antara]