Polda Metro Jaya Akan Gelar Operasi Lalu Lintas Mulai Minggu Depan

Jum'at, 25 Februari 2022 | 14:32 WIB
Polda Metro Jaya Akan Gelar Operasi Lalu Lintas Mulai Minggu Depan
Ilustrasi helm naik motor (Pixabay/LUM3N)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 mulai 1-14 Maret 2022 untuk menindak para pelanggar lalu lintas.

Setidaknya terdapat tujuh pelanggaran prioritas yang diutamakan oleh Polda Metro Jaya dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022. Pengendara yang kedapatan melanggar akan ditilang dan dikenakan sanksi sesuai peraturan.

Berikut daftar pelanggaran yang bakal ditindak dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022 sebagaimana diunggah akun tmcpoldametro di laman media sosial Twitter:

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel

Baca Juga: Penuhi Ekspor, Tesla Gigafactory Bakal Tingkatkan Produksi Suku Cadang di Shanghai

Bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan hukuman sesuai Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

2. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

Jika kedapatan pengendara masih di bawah umur, polisi akan memberikan sanksi sesuai dengan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta

Aksi 8 orang berboncengan motor. [instagram]
Aksi 8 orang berboncengan motor. Sebagai ilustrasi [instagram]

3. Berboncengan lebih dari satu orang

Pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu

Baca Juga: Suzuki Baleno 2022 Memulai Debut di India

4. Tidak menggunakan helm standar SNI

Apabila pengendara tidak memakai helm SNI, polisi akan memberikan sanksi sesuai Pasal 291 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol

Bagi masyarakat yang kedapatan berkendara dalam kondisi mabuk, maka akan dikenakan Pasal 331 dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta

Sejumlah pengendara motor melawan arus lalu lintas di Jalan M Saidi Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/6)
Sejumlah pengendara motor melawan arus lalu lintas di Jalan M Saidi Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/6)

6. Melawan arus

Pengendara yang kedapatan melawan arus akan dikenakan Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu

7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman

Bagi pengemudi atau penumpang yang tidak memakai sabuk pengaman, polisi akan memberikan sanksi sesuai Pasal 289 dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI